Namun, dalam diskusi mengenai RUU Kesehatan di DPR, beberapa organisasi profesi kedokteran merasa bahwa proses melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkesan dilakukan secara tersembunyi, tertutup, dan terburu-buru.
Kedua, IDI menolak peraturan tersebut karena melihat adanya upaya untuk memperdagangkan pelayanan kesehatan melalui RUU Kesehatan.
IDI berpendapat, pelayanan kesehatan yang tidak memperhatikan kualitas akan menjadi ancaman bagi seluruh masyarakat.
Jika pelayanan kesehatan dibebaskan tanpa pengawasan dan tanpa memperhatikan kualitas, hal itu akan menjadi ancaman bagi seluruh masyarakat.
Ketiga, IDI menolak penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi, dan penerbitan STR.
Baca juga: IDI Dompu Nilai Pasal Izin Praktik dan Perlindungan Hukum di RUU Kesehatan Merisaukan
IDI berpendapat, semua nakes harus terdaftar di masing-masing dewan profesi dan harus menjalani evaluasi setiap lima tahun sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.