Mario yang bekerja di firma hukum Hotma Sitompul tertangkap tangan oleh penyidik KPK hendak menyuap Djodi dengan uang sebesar Rp 150.000.000, dengan tujuan mempengaruhi penanganan perkara di MA pada 25 Juli 2013.
Baca juga: Pergerakan Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana di LHKPN KPK: Dari Rp 0 hingga Rp 2,7 Miliar
Uang suap hendak diberikan kepada staf kepaniteraan MA, Suprapto. Namun, sebelum uang itu diberikan Djodi dan Mario dibekuk penyidik KPK.
Djodi divonis 2 tahun penjara dalam perkara itu.
Mario sempat mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) kepada MA. Namun, kedua permohonan itu ditolak sehingga dia tetap menjalani masa hukuman sesuai vonis hakim.
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.