Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Advokat yang Masuk Pusaran Korupsi Berujung Jadi Tersangka KPK

Kompas.com - 10/05/2023, 06:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan advokat Stefanus Roy Rening, yang merupakan kuasa hukum Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe, setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan.

Roy diduga merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada kliennya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Roy diduga menghasut orang untuk batal mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK senilai miliaran rupiah.

Sampai saat ini terdapat sejumlah advokat yang tersandung perkara korupsi dan berurusan dengan KPK.

Baca juga: Dewas KPK Klarifikasi Endar Priantoro soal Dugaan Kebocoran Informasi Penyelidikan di Kementerian ESDM

Para pengacara yang seharusnya menjadi salah satu penegak hukum justru terjerembab ke dalam perkara rasuah.

Berikut ini deretan para advokat yang terbelit perkara rasuah di KPK.

1. Stefanus Roy Rening

Roy diduga menyusun skenario yang berisi saran dan hasutan agar sejumlah saksi tidak datang memenuhi panggilan KPK.

Padahal, kata Ghufron, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum.

“Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Ghufron.

Baca juga: KPK Telusuri Aset Rafael Alun Trisambodo, Termasuk 21 Kos-kosan di Jakbar

Setelah mengumumkan status hukum Roy, KPK menahan pengacara tersebut selama 20 hari pertama di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Di sisi lain, Roy mengatakan mimpinya menjadi seorang calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kandas karena tersandung kasus itu.

“Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah enggak mungkin,” ujar Roy saat ditemui awak media di KPK, saat hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan (Rutan), Selasa (9/5/2023).

Hingga kini, Roy belum menjadi caleg dari Perindo untuk daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT). Roy juga membantah telah mengeluarkan banyak uang untuk keperluan pencalegan tersebut.

“Enggak (keluar uang) lah, enggak, enggak,” ujar Roy.

Baca juga: KPK soal Reihana: 14 Tahun Jadi Kadinkes Lampung Masa Hartanya Cuma Rp 2 Miliar

Adapun informasi pencalonan Roy itu disampaikan Ketua Umum Perindo Hary Tanoe Soedibjo melalui akun Instagram pada 23 Februari 2023 lalu.

Dalam unggahan itu, Hary menyebut, Roy dan mantan Wali Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore bergabung dengan Perindo dan akan maju di Pileg dapil NTT.

“Selamat bergabung Pak Roy,” tulis Hary Tanoe.

2. Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur (Gary)

Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis saat ditemui di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023). Hakim menolak OC Kaligis menjadi ahli dalam gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis saat ditemui di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023). Hakim menolak OC Kaligis menjadi ahli dalam gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

OC Kaligis dan Gary divonis bersalah karena terbukti secara bersama-sama memnerikan uang suap kepada 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara sebesar 27.000 Dollar Amerika Serikat dan 5.000 Dollar Singapura.

Keduanya terbukti menyuap 3 Hakim PTUN yaitu Tripeni Irianto Putro (5.000 Dollar Singapura dan 15.000 Dollar Amerika Serikat), Dermawan Ginting dan Amir Fauzi (masing-masing sebesar 5.000 Dollar AS) serta kepada Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar 2.000 Dollar AS.

Sogokan itu diberikan buat mempengaruhi keputusan hakim atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Baca juga: Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK, Pengacara Enembe: Gagal Sudah...

Uang suap diberikan oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Mulanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Kaligis dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kaligis lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hukumannya justru diperberat menjadi 7 tahun.

Kaligis sudah menghirup udara bebas pada Maret 2022 silam.

Sedangkan Gary divonis 2 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Pengacara Lukas Diduga Hasut Saksi Tak Serahkan Uang Korupsi Miliaran Rupiah ke KPK

3. Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno

Pengacara terduga penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkap informasi yang menyebut  Duta Besar Ri untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Pengacara terduga penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkap informasi yang menyebut  Duta Besar Ri untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).

Yosep dan Eko saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap terhadap 2 Hakim Agung di Mahkamah Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Uang suap yang diberikan Yosep dan Eko kepada kedua hakim agung itu sebesar 410.000 Dollar Singapura.

Keduanya juga didakwa turut menyuap sejumlah pegawai MA terkait penanganan vonis kasasi dalam kasus pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca juga: KPK Sebut Pengelolaan Lapas Rawan Korupsi, Mulai dari Pungli sampai Suap

4. Fredrich Yunadi

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (tengah) membawa berkas pembelaan (pleidoi) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (22/6/2018) . Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat pembelaan atau pledoi oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (tengah) membawa berkas pembelaan (pleidoi) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (22/6/2018) . Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat pembelaan atau pledoi oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Advokat Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan terhadap terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto.

Akan tetapi, MA justru memperberat hukuman terhadap Fredrich menjadi 7,5 tahun penjara pada 6 Desember 2021.

Dia sempat dijuluki "pengacara bakpao" lantaran sempat menyatakan Setya Novanto mengalami benjol sebesar bakpao, usai kendaraan yang ditumpangi mengalami kecelakaan.

Akan tetapi, kondisi tentang Setya yang diceritakan Fredrich ternyata tidak terbukti.

Baca juga: Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Masa Tahanan Dipotong 1 Bulan

5. Susi Tur Andayani

Advokat Susi Tur Andayani usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2/2014). Susi diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten, yang juga menyeret nama Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)DANY PERMANA Advokat Susi Tur Andayani usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2/2014). Susi diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten, yang juga menyeret nama Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Susi adalah seorang advokat yang terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M. Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten, pada 2013 silam.

Dia terciduk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK.

Mulanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda 150 juta subsider 3 bulan kepada Susi. Susi lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan tidak dikabulkan serta memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama.

Susi kemudian mengajukan kasasi ke MA dan tidak dikabulkan. MA justru memperberat vonis Susi menjadi 7 tahun penjara.

Baca juga: KPK Tahan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe

6. Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman

Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman yang sempat menjadi kuasa hukum Saipul Jamil masing-masing divonis 3,5 tahun dan 2,5 tahun dalam kasus suap.

Keduanya terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, buat mengatur majelis hakim supaya Saipul Jamil yang melakukan pencabulan bisa divonis ringan.

Baca juga: OC Kaligis Klaim Stepanus Roy Rening yang Bantu KPK Periksa Lukas Enembe di Papua

7. Raoul Aditya Wiranatakusumah

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada advokat Raoul Aditya Wiranatakusumah, pada 9 Januari 2017 silam.

Raoul terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakarta Pusat, M. Santoso, buat penanganan sengketa perdata antara PT Kapuas Tunggal dan PT Mitra Maju Sukses.

8. Mario Cornelio Bernardo

Mario Cornelio Bernardo divonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap pegawai non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman.

Mario yang bekerja di firma hukum Hotma Sitompul tertangkap tangan oleh penyidik KPK hendak menyuap Djodi dengan uang sebesar Rp 150.000.000, dengan tujuan mempengaruhi penanganan perkara di MA pada 25 Juli 2013.

Baca juga: Pergerakan Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana di LHKPN KPK: Dari Rp 0 hingga Rp 2,7 Miliar

Uang suap hendak diberikan kepada staf kepaniteraan MA, Suprapto. Namun, sebelum uang itu diberikan Djodi dan Mario dibekuk penyidik KPK.

Djodi divonis 2 tahun penjara dalam perkara itu.

Mario sempat mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) kepada MA. Namun, kedua permohonan itu ditolak sehingga dia tetap menjalani masa hukuman sesuai vonis hakim.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com