Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Advokat yang Masuk Pusaran Korupsi Berujung Jadi Tersangka KPK

Kompas.com - 10/05/2023, 06:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

Dalam unggahan itu, Hary menyebut, Roy dan mantan Wali Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore bergabung dengan Perindo dan akan maju di Pileg dapil NTT.

“Selamat bergabung Pak Roy,” tulis Hary Tanoe.

2. Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur (Gary)

Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis saat ditemui di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023). Hakim menolak OC Kaligis menjadi ahli dalam gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis saat ditemui di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023). Hakim menolak OC Kaligis menjadi ahli dalam gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

OC Kaligis dan Gary divonis bersalah karena terbukti secara bersama-sama memnerikan uang suap kepada 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara sebesar 27.000 Dollar Amerika Serikat dan 5.000 Dollar Singapura.

Keduanya terbukti menyuap 3 Hakim PTUN yaitu Tripeni Irianto Putro (5.000 Dollar Singapura dan 15.000 Dollar Amerika Serikat), Dermawan Ginting dan Amir Fauzi (masing-masing sebesar 5.000 Dollar AS) serta kepada Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar 2.000 Dollar AS.

Sogokan itu diberikan buat mempengaruhi keputusan hakim atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Baca juga: Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK, Pengacara Enembe: Gagal Sudah...

Uang suap diberikan oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Mulanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Kaligis dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kaligis lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hukumannya justru diperberat menjadi 7 tahun.

Kaligis sudah menghirup udara bebas pada Maret 2022 silam.

Sedangkan Gary divonis 2 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Pengacara Lukas Diduga Hasut Saksi Tak Serahkan Uang Korupsi Miliaran Rupiah ke KPK

3. Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno

Pengacara terduga penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkap informasi yang menyebut  Duta Besar Ri untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Pengacara terduga penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkap informasi yang menyebut  Duta Besar Ri untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).

Yosep dan Eko saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap terhadap 2 Hakim Agung di Mahkamah Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Uang suap yang diberikan Yosep dan Eko kepada kedua hakim agung itu sebesar 410.000 Dollar Singapura.

Keduanya juga didakwa turut menyuap sejumlah pegawai MA terkait penanganan vonis kasasi dalam kasus pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca juga: KPK Sebut Pengelolaan Lapas Rawan Korupsi, Mulai dari Pungli sampai Suap

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com