Dalam unggahan itu, Hary menyebut, Roy dan mantan Wali Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore bergabung dengan Perindo dan akan maju di Pileg dapil NTT.
“Selamat bergabung Pak Roy,” tulis Hary Tanoe.
OC Kaligis dan Gary divonis bersalah karena terbukti secara bersama-sama memnerikan uang suap kepada 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara sebesar 27.000 Dollar Amerika Serikat dan 5.000 Dollar Singapura.
Keduanya terbukti menyuap 3 Hakim PTUN yaitu Tripeni Irianto Putro (5.000 Dollar Singapura dan 15.000 Dollar Amerika Serikat), Dermawan Ginting dan Amir Fauzi (masing-masing sebesar 5.000 Dollar AS) serta kepada Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar 2.000 Dollar AS.
Sogokan itu diberikan buat mempengaruhi keputusan hakim atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Baca juga: Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK, Pengacara Enembe: Gagal Sudah...
Uang suap diberikan oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Mulanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Kaligis dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kaligis lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hukumannya justru diperberat menjadi 7 tahun.
Kaligis sudah menghirup udara bebas pada Maret 2022 silam.
Sedangkan Gary divonis 2 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Pengacara Lukas Diduga Hasut Saksi Tak Serahkan Uang Korupsi Miliaran Rupiah ke KPK
Yosep dan Eko saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap terhadap 2 Hakim Agung di Mahkamah Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Uang suap yang diberikan Yosep dan Eko kepada kedua hakim agung itu sebesar 410.000 Dollar Singapura.
Keduanya juga didakwa turut menyuap sejumlah pegawai MA terkait penanganan vonis kasasi dalam kasus pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca juga: KPK Sebut Pengelolaan Lapas Rawan Korupsi, Mulai dari Pungli sampai Suap