JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan informasi apakah sejumlah aset, termasuk 21 kos-kosan di Jakarta Barat (Jakbar) yang disebut milik Rafael Alun Trisambodo, bersumber dari uang korupsi.
Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tengah memilah informasi yang beredar mengenai aset Rafael.
“Informasi seperti itu ada kosan dan lain-lain kita sedang cari apakah itu dari tindak pidana korupsi atau bukan,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: KPK Duga Rafael Samarkan Transaksi Jual Beli Rumah
Menurut Asep, KPK tidak akan menyita aset-aset yang sudah dipastikan bukan dari hasil tindak pidana korupsi.
Asep mengatakan, tidak semua harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo bersumber dari hasil korupsi. Sebab, bisa saja sebagian kekayaannya bersumber dari warisan.
“Misalkan ada yang dari warisan, boleh juga dong kalau dari warisan. Jadi ini sedang dipilah-pilah betul,” ujar Asep.
Informasi mengenai 21 kos-kosan yang disebut milik Rafael Alun Trisambodo menyebar di media sosial. Aset itu diduga tidak dilaporkan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebelumnya, KPK menyatakan terus mengusut dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
Terbaru, KPK juga menduga Rafael menyamarkan transaksi kegiatan jual beli rumah.
Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa seorang saksi bernama Hirawati dari pihak swasta.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Megawati: Kita Disuruh Lapor LHKPN Tiap Hari, Tiba-tiba Muncul Kasus Rafael, Duarr
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.