Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TPPO Tak Boleh Pakai "Restorative Justice", Mahfud: Penjahat Itu Lawannya Negara...

Kompas.com - 10/05/2023, 05:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

MANGGARAI BARAT, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum di Indonesia tegas menindak pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mahfud mengatakan, kejahatan serius termasuk TPPO tidak bisa diselesaikan secara damai atau menggunakan restorative justice (keadilan restoratif).

Menurutnya, restorative justice hanya bisa ditempuh untuk tindak pidana ringan, seperti fitnah, pencemaran nama baik, hingga berita bohong (hoax).

Hal ini diungkapkan Mahfud di media center KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Mahfud Cerita Saat Sidak Sindikat TPPO, Sekali Kirim Bisa Ratusan Orang

"Tidak boleh. Sekali lagi, tidak boleh ada restorative justice atau penyelesaian damai di luar pengadilan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kita sekarang mengkampanyekan restorative justice, tetapi terhadap hal-hal yang ringan," kata Mahfud, Selasa malam.

Mahfud mengungkapkan, restorative justice tidak bisa diadopsi kepada pelaku TPPO meski korbannya sudah memaafkan.

Ia mengatakan, negara tidak boleh memaafkan tindak kejahatan trans nasional tersebut. Sebab, pelaku kejahatan TPPO adalah musuh negara yang harus dilawan bersama-sama dengan negara di kawasan Asia Tenggara.

"Di dalam hukum pidana itu meskipun korban memaafkan, negara tidak boleh memaafkan. Penjahat itu lawannya negara, bukan korban yang harus dia lawan, sehingga tidak tergantung pada pemaafan korban. Kecuali dalam tindak pidana ringan, itu boleh," ujar Mahfud.

Baca juga: Mahfud: Tidak Ada Restorative Justice untuk TPPO, Pelaku Harus Dihukum

Lebih lanjut, Mahfud juga menceritakan pengalamannya pernah melakukan sidak sindikat TPPO. Korban TPPO lintas negara tersebut dikirim secara massal, sekitar 100-200 orang dalam satu kali pengiriman.

Para korban dikirim dari Indonesia dengan paspor maupun surat keterangan yang tidak sesuai. Mereka pun masuk jalur ilegal sehingga sulit untuk dikontrol.

Selain dipekerjakan, para korban mendapat siksaan dan gajinya tidak dibayar.

"Gajinya enggak dibayar orangnya di siksa. Kalau mau pulang dimintain uang dulu dan sebagainya. Alasannya apa? Alasannya sudah bayar kepada agen yang ngirim. 'Kamu masih punya utang'. Nah ini yang banyak terjadi," kata Mahfud.

Baca juga: KTT Ke-42 ASEAN, Indonesia dan Negara-negara ASEAN Akan Kerja Sama Perangi TPPO

Diketahui, TPPO yang merupakan kejahatan trans nasional ini menjadi salah satu topik dalam Rapat Dewan Politik dan Keamanan ASEAN (APSC), pada Selasa (9/5/2023).

Lewat pertemuan tersebut, negara-negara ASEAN akan membuat komitmen bersama untuk bekerjasama memberantas TPPO. Hal ini bertujuan agar mampu menyelesaikan masalah sindikat TPPO dari hulu hingga hilir.

Apalagi, TPPO tidak hanya menghadirkan ancaman bagi perdamaian, stabilitas dan kemakmuran di wilayah, tetapi juga menghambat proses pembangunan masyarakat.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi sebelumnya mengatakan, perdagangan orang sudah menjadi masalah regional di kawasan ASEAN. Sebab, korbannya bukan hanya berasal dari satu negara.

Warga Negara Indonesia (WNI) korban perdagangan orang, kata Retno, tercatat berada di Myanmar, Kamboja, Thailand, Vietnam, Laos, dan Filipina.

Baca juga: Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar

Terbaru, 20 WNI yang diduga korban TPPO berhasil dibebaskan dari wilayah konflik di Myanmar, Myawaddy.

Pada Jumat pekan lalu, otoritas Filipina bersama dengan beragam pihak termasuk KBRI Manila, kembali berhasil menyelamatkan 1.048 orang korban perdagangan manusia dari 10 negara. Dari total tersebut, 143 orang di antaranya merupakan WNI.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Indonesia bersama otoritas di Kamboja telah berhasil memulangkan 1.138 WNI korban perdagangan manusia yang dipekerjakan di online scam dari Kamboja.

Dalam tiga tahun terakhir, Indonesia telah menangani dan menyelesaikan sebanyak 1.841 kasus online scam.

"Saya ingin memberikan highlight, bahwa kasus online scam ini sudah menjadi masalah regional. Masalah kawasan dengan korban berasal dari berbagai negara," kata Retno Marsudi, pekan lalu.

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Pemerintah Berhasil Bebaskan Puluhan WNI Korban TPPO di Myanmar, tapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com