JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban mendukung komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disampaikan jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, Senin (8/5/2023).
"LPSK mendukung upaya serius Presiden dalam memerangi kejahatan perdagangan manusia, terutama penipuan daring yang marak terjadi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).
Hasto mengatakan, kerja sama anggota ASEAN juga mempertegas upaya pencegahan dan penanganan serius, khususnya pada perlindungan pemenuhan hak asasi korban.
Ia mengungkapkan, modus penyalahgunaan teknologi dalam kejahatan TPPO semakin marak dan perlu kerja sama antar negara untuk menanggulangi hal tersebut.
Baca juga: Mahfud Cerita Saat Sidak Sindikat TPPO, Sekali Kirim Bisa Ratusan Orang
"Karena berdasarkan sejumlah permohonan perlindungan LPSK, seperti dalam kasus eksploitasi pekerja migran Indonesia secara non prosedural, sejumlah korban mendapat penawaran pekerjaan lewat Facebook untuk bekerja ke Kamboja," kata Hasto.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat bisa lebih waspada terkait dengan penawaran pekerjaan ke luar negeri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan tiga hal penting yang akan didorong pada KTT ASEAN.
Baca juga: KTT Ke-42 ASEAN, Indonesia dan Negara-negara ASEAN Akan Kerja Sama Perangi TPPO
Salah satunya adalah pemberantasan TPPO yang semakin marak terjadi di wilayah ASEAN.
“Pertama, perdagangan manusia salah satu yang Indonesia usung di KTT ini adalah pemberantasan TPPO terutama online scam. Ini penting saya usulkan karena korbannya rakyat ASEAN, sebagian besar WNI kita,” kata Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, pada 8 Mei 2023.
Apalagi, baru-baru ini pemerintah Indonesia telah menyelamatkan 20 WNI dari Myanmar yang merupakan korban TPPO.
“Ini sesuatu yang tidak mudah, karena lokasinya di wilayah konflik. Saya tegaskan kejahatan perdagangan manusia harus diberantas tuntas dari hulu ke hilir,” ujar Jokowi menegaskan.
Baca juga: Mahfud: Tidak Ada Restorative Justice untuk TPPO, Pelaku Harus Dihukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.