JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim bekerja ke Myanmar.
Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dua tersangka ditetapkan berdasarkan gelar perkara yang digelar pada Selasa (9/5/2023).
"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandhani kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Komnas HAM Minta Pemerintah Blokir Medsos yang Promosikan TPPO Berkedok Lowongan Kerja
Djuhandhani menjelaskan, keduanya telah memenuhi unsur dugaan dugaan tindak pidana perdagangan orang Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik akan melakukan tindak lanjut menyelesaikan administrasi penyidikan hingga mencari dan tangkap pelaku.
Diketahui, sebanyak 20 WNI yang terjerat modus janji pekerjaan di Myanmar. Mereka juga diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.
Atas kejadian itu, salah satu anggota keluarga dari WNI yang diduga korban TPPO membuat laporan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Polri Lakukan Pemeriksaan pada 20 WNI yang Diduga Korban TPPO di Myanmar
“Yang kami katakan dan kantongi nama yang akan kita laporkan hari ini inisialnya P sama A. Itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek, ini akan kami laporkan, terus kemudian ditindak,” kata Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno mendampingi keluarga korban di Bareskrim Polri, Selasa.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.
Hariyanto menduga dua pelaku itu memiliki jaringan internasional terkait perdagangan orang bermoduskan pekerjaan.
Informasi terbaru, ke-20 WNI di Myanmar itu telah berhasil dibebaskan dari wilayah Myawaddy, sebuah daerah konflik di Myanmar.
Kemenlu menjelaskan, KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, para WNI dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand.
"Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia di online scams, keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar," demikian tertulis dalam siaran pers Kemenlu, Minggu (7/5/2023).
Ke-20 WNI tersebut berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, dengan rincian yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.