JAKARTA, KOMPAS.com - Selama 2 periode kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan grasi kepada sejumlah narapidana.
Yang terbaru Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba Merri Utami.
Jokowi memberikan grasi dengan mengubah hukuman mati kepada Merri yang sudah 22 tahun menanti eksekusi menjadi penjara seumur hidup.
Berikut ini adalah rangkuman sejumlah grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada sejumlah narapidana.
Baca juga: Komnas Perempuan Apresiasi Langkah Jokowi Berikan Grasi untuk Merri Utami
Presiden Jokowi memberikan grasi kepada 5 tahanan politik yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 2015.
Jokowi menyatakan, pemberian grasi dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan konflik di Papua.
"Ini adalah langkah awal. Sesudah ini akan diupayakan pembebasan para tahanan lain di daerah lain juga. Ada 90 yang masih harus diproses," kata Jokowi seperti dilansir dari BBC.
Lima orang yang diberikan grasi oleh Presiden Jokowi adalah para pelaku serangan ke gudang senjata di markas Kodim Wamena pada 2003.
Baca juga: Merri Utami Dapat Grasi, Kuasa Hukum Minta Jokowi Ringankan Lagi Pidananya
Mereka adalah Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (keduanya divonis 19 tahun 10 bulan), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (keduanya divonis seumur hidup), serta Apotnalogolik Lokobalm (vonis 20 tahun).
Dua dari lima tapol tersebut didatangkan dari dari Biak dan dua orang dari Nabire. Hanya Jefrai Murib yang selama ini ditahan di LP Abepura.
Presiden Jokowi memberikan grasi berupa pengurangan hukuman enam tahun kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pada awal Januari 2017.
Grasi itu membuat hukuman yang diterima Antasari berkurang, dari 18 tahun menjadi 12 tahun.
Antasari divonis 18 tahun penjara pada 2010 karena terbukti terlibat dalam pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Baca juga: LBH Masyarakat Apresiasi Jokowi Beri Grasi untuk Terpidana Mati Merri Utami
Putusan itu tidak berubah meski ia telah mengajukan peninjauan kembali.