Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Grasi dari Presiden Jokowi untuk Para Terpidana, Antasari Azhar Salah Satunya

Kompas.com - 14/04/2023, 15:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Pada 8 Agustus 2016, Antasari mengajukan grasi kepada Jokowi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Dia telah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan sebelum dinyatakan bebas bersyarat.

Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh ialah selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.

3. Neil Bantleman

Guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman usai dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2015).Kompas.com/Robertus Belarminus Guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman usai dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2015).

Neil Bantleman adalah mantan terpidana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah pelajar di Jakarta International School (kini Jakarta Intercultural School) atau JIS.

Mantan guru JIS itu sebelumnya divonis 11 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual itu.

Akan tetapi, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Neil dengan memangkas masa hukumannya menjadi 5 tahun 1 bulan, dan denda pidana senilai Rp 100 juta.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 13/G Tahun 2019 yang terbit pada 19 Juni 2019, grasi yang diberikan Jokowi disebutkan atas dasar kemanusiaan.

Baca juga: Pemberian Grasi oleh Presiden dan Cara Mengajukannya

Akan tetapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan langkah Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Neil.

Saat ini Neil kembali ke kampung halamannya di Kanada.

4. Annas Maamun

Annas Maamun saat masih menjabat Gubernur Riau KOMPAS/ SYAHNAN RANGKUTI Annas Maamun saat masih menjabat Gubernur Riau

Presiden Jokowi memberikan grasi kepada koruptor kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau sekaligus mantan gubernur Annas Maamun pada 2019.

Grasi tersebut diberikan melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, yang diteken Jokowi pada 25 Oktober 2019.

Grasi yang diberikan kepada Annas berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.

Akan tetapi, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Jerat Hukum Annas Maamun: Sempat Dapat Grasi, Kini Dipenjara Lagi

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com