Pada 8 Agustus 2016, Antasari mengajukan grasi kepada Jokowi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Dia telah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan sebelum dinyatakan bebas bersyarat.
Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh ialah selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.
Neil Bantleman adalah mantan terpidana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah pelajar di Jakarta International School (kini Jakarta Intercultural School) atau JIS.
Mantan guru JIS itu sebelumnya divonis 11 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual itu.
Akan tetapi, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Neil dengan memangkas masa hukumannya menjadi 5 tahun 1 bulan, dan denda pidana senilai Rp 100 juta.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 13/G Tahun 2019 yang terbit pada 19 Juni 2019, grasi yang diberikan Jokowi disebutkan atas dasar kemanusiaan.
Baca juga: Pemberian Grasi oleh Presiden dan Cara Mengajukannya
Akan tetapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan langkah Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Neil.
Saat ini Neil kembali ke kampung halamannya di Kanada.
Presiden Jokowi memberikan grasi kepada koruptor kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau sekaligus mantan gubernur Annas Maamun pada 2019.
Grasi tersebut diberikan melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, yang diteken Jokowi pada 25 Oktober 2019.
Grasi yang diberikan kepada Annas berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.
Akan tetapi, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya.
Baca juga: Jerat Hukum Annas Maamun: Sempat Dapat Grasi, Kini Dipenjara Lagi