Dengan adanya grasi ini, Annas yang sempat ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung bebas pada September 2019.
Meski begitu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Annas pada Maret 2022 setelah bebas karena grasi.
Penyebabnya adalah Annas masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Penyidik KPK bahkan menjemput paksa Annas karena dinilai tidak kooperatif lantaran tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Merri Utami yang merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba.
Merri sudah menunggu 22 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang menanti hukuman mati.
Kuasa hukum Merri, Aisyah Humaida Musthafa mengatakan, kabar grasi tersebut diterima langsung dari kliennya pada 24 Maret 2023.
Ia mengatakan, surat grasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023 tersebut tentu merupakan kabar gembira bagi Merri dan keluarganya.
Baca juga: Contoh Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi di Indonesia
Aisyah mengatakan, grasi dengan nomor surat 02/PID.2016/PN.TNG yang diajukan Merri sebenarnya sudah dikirim sejak 26 Juli 2016. Namun, grasi ini baru disetujui setelah tujuh tahun pengajuannya.
Mereka tidak mengetahui alasan mengapa pengabulan grasi tersebut memakan waktu yang lama.
Merri merupakan terpidana mati dalam kasus 1,1 kologram heroin yang diungkap di Bandara Soekarno Hatta 2001.
Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena kedapatan membawa heroin saat pulang dari Taiwan. Namun, Komnas Perempuan saat itu menyebut Merri sebagai korban perdagangan orang.
Baca juga: Jokowi Akan Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Apa Bedanya dengan Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi?
Merri hanya tahu dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya Jerry, melalui Muhammad dan Badru.
Merri sempat curiga karena tas tersebut lebih berat dari biasanya. Namun, pemberi tas menampik dengan menyebut bahwa tas yang ia bawa berat karena kualitas kulit yang bagus.
Merri membawa tas itu ke Jakarta pada 31 Oktober 2001 seorang diri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Merri kemudian ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin yang disembunyikan di balik dinding tas.
(Penulis : Dani Prabowo, Singgih Wiryono | Editor : Bayu Galih, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.