Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merri Utami Dapat Grasi, Kuasa Hukum Minta Jokowi Ringankan Lagi Pidananya

Kompas.com - 13/04/2023, 21:01 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terpidana mati Merri Utami meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mempertimbangkan keringanan hukum untuk Merri menjadi hukuman penjara dengan waktu tertentu.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang juga kuasa hukum Merri Utami, Aisyah Humaida mengatakan, setidaknya ada empat alasan agar hukuman kliennya kembali diringankan setelah mendapat grasi dari pidana mati menjadi seumur hidup.

Pertama, keputusan presiden terkait grasi Merri Utami dinilai tidak mempertimbangkan durasi pemenjaraan Merri yang sudah mencapai 22 tahun dan pernah menjalani rangkaian pelaksanaan eksekusi mati 2016.

"Meski eksekusi mati tersebut ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, MU (Merri Utami) menghadapi beban psikologis dan mental yang bertubi-tubi," kata Aisyah saat konferensi pers di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: LBH Masyarakat Apresiasi Jokowi Beri Grasi untuk Terpidana Mati Merri Utami

Alasan kedua, keppres grasi itu dikeluarkan melebihi jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang Grasi.

Dalam Undang-Undang disebutkan, Presiden semestinya memberikan atau menolak grasi paling lama tiga bulan sejak diterima pertimbangan MA.

"Sementara keppres ini dikeluarkan hampir enam tahun lebih. Durasi putusan grasi yang lewat dari ketentuan mendorong terjadinya fenomena death row phenomenon," ujar Aisyah.

Alasan ketiga, terjadinya fenomena gangguan psikologis akibat pidana mati yang dialami Merri ini harus jadi pertimbangan untuk membebaskan Merri dari pemenjaraan yang sudah puluhan tahun dijalani.

Karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kata Aisyah, batas durasi maksimal penjara adalah 20 tahun.

Alasan terakhir, selama Merri menjalani proses pemidanaan, ia tidak pernah melanggar tata tertib yang dibuat di internal lapas.

Baca juga: Anak Merri Utami Sebut Kondisi Jiwa Ibunya Tertekan di Sel Isolasi

Merri juga disebut memberikan manfaat bagi warga binaan dan petugas yang dibuktikan dari penghargaan dan karya.

"Oleh karena itu, kami meminta Presiden dan Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti kembali putusan seumur hidup yang telah diputuskan kepada MU menjadi pidana penjara dengan waktu tertentu yang nantinya dapat membebaskan MU dari proses pemenjaraan yang selama ini telah dijalani dan telah melebihi durasi maksimal pemenjaraan," ujar Aisyah.

Adapun grasi yang diberikan Jokowi pada Merri Utami diterbitkan pada 27 Februari 2023.

Namun, Merry baru mengabarkan kepada kuasa hukumnya pada 24 Maret 2023 melalui sambungan telepon.

Saat mendapat kabar tersebut, Aisyah tidak langsung percaya. LBH Masyarakat mencoba melakukan konfirmasi melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com