JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah baru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama tahun 2023 ini pada bulan April karena Brigjen Endar Priantoro sudah diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Diketahui, KPK baru saja menangkap tangan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil pada Kamis (6/4/2023). OTT ini menjadi yang pertama pada 2023.
“Jadi tidak benar bahwa seolah-olah yang bersangkutan (Endar) itu sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan, oh enggak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023) malam.
Alex mengatakan, Endar justru berkontribusi dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti. Sebab, Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) perkara ini sudah terbit sejak beberapa bulan lalu sebelum Endar diberhentikan.
Baca juga: KPK Putus Akses Endar Priantoro ke Kantor karena Bukan Pegawai Aktif
Alex mengatakan, KPK tidak menafikan peran Endar Priantoro dalam OTT ini. Ia mengakui bahwa Sprinlidik tersebut diterbitkan Endar.
“Berarti apa? Sprinlidiknya itu sudah sejak zamannya Pak Endar, tentu saja. Tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini,” ujar Alex.
“Kita tidak menafikan peran serta Pak Endar di dalam kegiatan sehingga hasilnya bisa kita lakukan kegiatan tangkap tangan pada kegiatan ini,” katanya lagi.
Alex mengatakan, keputusan KPK menangkap tangan Bupati Kepulauan Meranti pada April atau setelah Endar dicopot dari KPK, murni mengacu pada kecukupan alat bukti dan keyakinan tim KPK.
“Ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim KPK,” ujar mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.
“Jadi enggak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK,” katanya lagi.
Baca juga: KPK Bantah Kapolri, Penarikan Karyoto dan Endar Priantoro Bersamaan Tidak Melemahkan
Alex mengatakan, penangkapan Bupati Kepulauan Meranti menjadi OTT yang pertama karena saat ini pelaku korupsi semakin memahami langkah KPK.
Menurut Alex, hal itu disebabkan karena dalam persidangan terungkap bagaimana KPK melakukan OTT.
“Memang betul ini OTT pertama ya, ini makin lama orang kan juga makin tahu bagaimana KPK itu melakukan tangkap tangan,” ujar Alex.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar Priantoro dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.