Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Internal KPK Memanas, Penjelasan Firli soal Pemberhentian Brigjen Endar Berujung "Walk Out" Penyidik

Kompas.com - 10/04/2023, 11:22 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Melalui surat email, 19 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan KPK meminta Sekjen Cahya H. Harefa menjelaskan pemberhentian Endar.

Masing-masing Kastgas disebut mewakili 3 hingga 5 orang anggotanya.

Dalam surat itu, disebutkan permintaan tersebut disampaikan oleh Kasatgas Penyelidikan 1 hingga 20, kecuali Kasatgas 8 yang sedang kosong.

“Informasi pemberhentian mendadak tersebut cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan,” sebagaimana dikutip dari surat tersebut.

Mereka menyebut bahwa berita di media massa mengenai kisruh pencopotan Endar bisa membuat hubungan KPK dan Polri akan renggang.

Padahal, saat ini di Direktorat Penyelidikan KPK terdapat beberapa personel Polri.

Alexander Marwata membantah dalam audiensi tersebut pimpinan KPK mengancam penyidik.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.

Menurutnya, KPK bakal menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ketika pegawai mogok kerja misalnya, maka ia akan ditindak dengan aturan disiplin.

“Tapi enggak pernah tercetus terucap untuk mengancam itu enggak ada,” ujar Alex.

Sementara, surat dari 19 Kasatgas Penyelidikan menurutnya merupakan hal yang wajar.

Meski demikian, Alex mengaku tidak mengetahui keberadaan surat permohonan tersebut. Sebab, ia hampir tidak pernah membuka email.

“Kalau minta penjelasan ke Sekjen terkait dengan pengembalian itu kan lumrah, kan begitu hal yang bisa tanya, kenapa dikembalikan,” ujar Alex saat ditemui awak media di gedung KPK, Sabtu (8/4/2023).

Sementara itu, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mengaku prihatin pimpinan KPK justru konflik dengan pegawainya sendiri.

Padahal, masa jabatan mereka akan segera habis pada tahun ini.

“Pimpinan yang masa jabatan berakhir tahun ini malah berkonflik dengan pegawainya,” kata Yudi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Menurut Yudi, keributan di internal KPK itu justru dimulai oleh Firli Bahuri dan koleganya. Sebab, mereka memutuskan tetap mencopot Endar meskipun Kapolri sudah menerbitkan surat perpanjangan.

“Alih-alih memberantas korupsi malah sibuk konflik di internal yang celakanya dimulai dari tindakan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs,” ujar Yudi.

Peringatan Jokowi

Keributan yang disebut dimulai Firli Bahuri dan koleganya itupun membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara.

Jokowi meminta pencopotan Endar tidak menimbulkan kegaduhan. Setiap instansi, akta dia, sudah memiliki aturan perpindahan atau mutasi anggotanya.

"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semuanya ada aturannya kok, dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Jokowi meminta, institusi yang terkait dengan pencopotan Endar mematuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku di masing-masing lembaga mereka.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Sebut Kisruh Pencopotan Endar Priantoro Dimulai Firli dkk

"Di setiap institusi, kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya, ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya, jadi ikuti itu saja," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com