Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Internal KPK Memanas, Penjelasan Firli soal Pemberhentian Brigjen Endar Berujung "Walk Out" Penyidik

Kompas.com - 10/04/2023, 11:22 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan menjadi polemik berkepanjangan.

Endar diberhentikan melalui surat Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 yang diterbitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa pada 31 Maret 2023.

Sehari sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

Banyak pihak menyayangkan pencopotan Endar. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan penugasan Endar di KPK pada 29 Maret 2023.

Baca juga: KPK Bantah Baru OTT Setelah Endar Priantoro Dicopot: Sprinlidik Ada sejak Zamannya Endar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim, pemberhentian Endar murni karena persoalan masa tugas yang habis.

Menurut dia, masa penugasan itu telah diberitahukan sejak November 2022 melalui surat kepada Kapolri. Dalam surat itu, KPK meminta Endar dipulangkan agar mendapatkan pembinaan karir di instansi kepolisian.

“Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya,” ujar Alex dalam konferensi pers di KPK, Jumat (7/4/2023).

Alex membantah pemberhentian Endar diputuskan hanya oleh Firli Bahuri. Ia menyatakan, pemberhentian Endar dilakukan secara kolektif kolegial.

Baca juga: KPK Putus Akses Endar Priantoro ke Kantor karena Bukan Pegawai Aktif

Kelima pimpinan KPK disebut sepakat mencopot Endar dari Direktur Penyelidikan.

“Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” ujar dia.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membantah, pemberhentian Endar terkait penanganan kasus Formula E.

Endar diketahui merupakan salah satu pejabat KPK yang berbeda pandangan dengan pimpinan terkait penanganan Formula E.

Ia dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto menolak menaikkan perkara itu ke penyidikan karena merasa belum cukup menemukan bukti perbuatan korupsi.

Karyoto lantas dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya setelah Firli bersurat pada November lalu. Sementara, Endar tetap di KPK.

“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/5/2023).

Menurut Ali, perbedaan pendapat di internal KPK dalam menangani perkara merupakan hal biasa. Hal itu menjadi wujud asas egaliter di internal KPK.

“Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua?” ujar Ali.

Baca juga: Pukat UGM: Brigjen Endar dan Irjen Karyoto Dibuang Firli Bahuri

Tidak terima dicopot, Endar lantas melaporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (4/4/2023).

Endar menduga, dalam pemberhentiannya terdapat dugaan pelanggaran etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

Ia mengaku kecewa, pimpinan KPK tidak mengajaknya berbicara terlebih dahulu sebelum mencopot dan mengembalikannya ke Polri.

Baca juga: Kapolri: Kalau Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Kami Tarik, KPK Bisa Lemah

Endar lantas memilih melapor ke Dewas karena ia mencari pihak yang bisa bersikap independen dalam menangani masalahnya.

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen," tutur Endar.

Rekaman penyidik KPK "walk out" bocor

Pencopotan Endar pun menimbulkan kisruh di KPK. Mulanya, puluhan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri atau penyidik Polisi di KPK meminta penjelasan mengenai pemberhentian Endar lewat email.

Pimpinan KPK kemudian menerbitkan surat email berisi penjelasan pencopotan Endar. Namun, hal itu dinilai tidak menjawab keresahan mereka.

Pimpinan KPK akhirnya menggelar audiensi dengan penyidik pada Selasa (4/4/2023). 

Forum itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Kemudian, Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Zuraida Retno Pamungkas dan Karo Hukum Ahmad Burhanudin.

Baca juga: KPK Benarkan Gelar Audiensi dengan Penyidik soal Pencopotan Brigjen Endar

Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan, para penyidik justru mendapatkan ancaman sanksi etik.

Dua sumber Kompas.com di KPK menyebut, para penyidik itu diancam dikeluarkan. Salah satunya bahkan menyebut para penyidik tengah menghadapi situasi seperti tes wawasan kebangsaan (TWK).

Adapun TWK merupakan salah satu proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Proses itu membuat puluhan pegawai seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, dan Harun Al Rashid dipecat.

“Cara lembaga menghadapi PNYD yang mempertanyakan kejelasan ke lembaga, sama lah dengan saat pegawai KPK menanyakan kejelasan TWK,” kata sumber Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Protes Pemberhentian Brigjen Endar, Penyidik Polri di KPK Diancam Dikeluarkan

Dalam forum itu, pimpinan KPK menyatakan tidak perlu menjelaskan pemberhentian Endar ke pegawai.

Singkatnya, forum itu tidak menjawab pertanyaan penyidik.

“Malah cuma dimarah-marahin,” ujarnya.

Sumber lainnya mengungkapkan, dalam audiensi itu, Firli berbicara ke penyidik seperti kepada tamtama atau polisi dengan pangkat paling rendah.

“Firli Bahuri ngomong seperti ngomong sama tamtama,” ujarnya.

Setelah itu, Wakil Ketua KPK baru, Johanis Tanak disebut melontarkan ancaman sanksi etik kepada para penyidik.

“Johanis Tanak main ancam sanksi,” tuturnya. 

"Iya ancaman (dikeluarkan)," kata dia.

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berupaya merangsak masuk ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berupaya merangsak masuk ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023).

Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron menyampaikan penjelasan namun penyidik memutuskan balik badan.

Akun Twitter @dimdim0783 menyebarkan rekaman detik-detik para penyidik menyatakan balik badan.

“Mohon maaf sekali Bapak, kami walk out untuk sekarang ini, Bapak, kami keluar forum ini, dari ruangan ini dan mohon maaf kami atas perintah Bapak kami langgar,” kata salah satu penyidik.

Baca juga: Firli Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi Tukin ESDM, KPK: Dewas yang Mengklarifikasi

Mendengar itu, Firli meminta penyidik itu duduk. Ia kembali mengatakan bahwa keputusan Endar tidak diambil sendiri.

“Duduk dulu. Saya tahu Anda, Anda tahu saya. Bukan baru lahir saya. Makanya tadi saya sudah sampaikan keputusan ini adalah bukan keputusan sendiri,” ujar Firli.

“Paham ya? Paham. Harus dipahami dulu,” lanjutnya.

Firli menyatakan bahwa pemberhentian Endar bukan urusan pribadinya. Ia mengaku tidak ada konflik pribadi dengan Endar.

Namun, penyidik memutuskan tetap keluar dari forum.

“Ini belum selesai, duduk dulu,” ujar Firli.

Tidak hanya penyidik, puluhan penyelidik pun bergejolak.

Melalui surat email, 19 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan KPK meminta Sekjen Cahya H. Harefa menjelaskan pemberhentian Endar.

Masing-masing Kastgas disebut mewakili 3 hingga 5 orang anggotanya.

Dalam surat itu, disebutkan permintaan tersebut disampaikan oleh Kasatgas Penyelidikan 1 hingga 20, kecuali Kasatgas 8 yang sedang kosong.

“Informasi pemberhentian mendadak tersebut cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan,” sebagaimana dikutip dari surat tersebut.

Mereka menyebut bahwa berita di media massa mengenai kisruh pencopotan Endar bisa membuat hubungan KPK dan Polri akan renggang.

Padahal, saat ini di Direktorat Penyelidikan KPK terdapat beberapa personel Polri.

Alexander Marwata membantah dalam audiensi tersebut pimpinan KPK mengancam penyidik.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.

Menurutnya, KPK bakal menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ketika pegawai mogok kerja misalnya, maka ia akan ditindak dengan aturan disiplin.

“Tapi enggak pernah tercetus terucap untuk mengancam itu enggak ada,” ujar Alex.

Sementara, surat dari 19 Kasatgas Penyelidikan menurutnya merupakan hal yang wajar.

Meski demikian, Alex mengaku tidak mengetahui keberadaan surat permohonan tersebut. Sebab, ia hampir tidak pernah membuka email.

“Kalau minta penjelasan ke Sekjen terkait dengan pengembalian itu kan lumrah, kan begitu hal yang bisa tanya, kenapa dikembalikan,” ujar Alex saat ditemui awak media di gedung KPK, Sabtu (8/4/2023).

Sementara itu, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mengaku prihatin pimpinan KPK justru konflik dengan pegawainya sendiri.

Padahal, masa jabatan mereka akan segera habis pada tahun ini.

“Pimpinan yang masa jabatan berakhir tahun ini malah berkonflik dengan pegawainya,” kata Yudi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Menurut Yudi, keributan di internal KPK itu justru dimulai oleh Firli Bahuri dan koleganya. Sebab, mereka memutuskan tetap mencopot Endar meskipun Kapolri sudah menerbitkan surat perpanjangan.

“Alih-alih memberantas korupsi malah sibuk konflik di internal yang celakanya dimulai dari tindakan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs,” ujar Yudi.

 Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers menanggapi dicabutnya status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20 2023, Kamis (30/3/2023)..dok. Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers menanggapi dicabutnya status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20 2023, Kamis (30/3/2023)..

Peringatan Jokowi

Keributan yang disebut dimulai Firli Bahuri dan koleganya itupun membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara.

Jokowi meminta pencopotan Endar tidak menimbulkan kegaduhan. Setiap instansi, akta dia, sudah memiliki aturan perpindahan atau mutasi anggotanya.

"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semuanya ada aturannya kok, dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Jokowi meminta, institusi yang terkait dengan pencopotan Endar mematuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku di masing-masing lembaga mereka.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Sebut Kisruh Pencopotan Endar Priantoro Dimulai Firli dkk

"Di setiap institusi, kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya, ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya, jadi ikuti itu saja," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com