Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Pemberhentian Brigjen Endar, Penyidik Polri di KPK Diancam Dikeluarkan

Kompas.com - 07/04/2023, 13:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto pada November 2022.

Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Namun, Kapolri mengirimkan surat yang menugaskan Endar tetap di KPK. Sementara, Karyoto dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya pada 29 Maret.

Kapolri juga menerbitkan surat perpanjangan masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga 2024.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemberhentian Endar berpedoman pada sejumlah ketentuan.

Satunya pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Ketentuan itu berbunyi, “Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca juga: Kapolri: Kalau Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Kami Tarik, KPK Bisa Lemah

Dalam hal ini, KPK mengaku tidak mengusulkan perpanjangan masa penugasan Endar meskipun Kapolri menerbitkan surat penugasan ia tetap di lembaga antirasuah.

Sementara itu, Juru Bicara Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute Hotman Tambunan memandang aneh dasar hukum KPK.

Menurutnya, Peraturan BKN tidak berlaku bagi Endar. Sebab, ia bukanlah PNS.

“Kalau yang peraturan BKN ini enggak berlaku ini buat Endar, dia bukan ASN (aparatur sipil negara), dia bukan PNS (pegawai negeri sipil), enggak ada NIP-nya dia,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Pencopotan Brigjen Endar dan Upaya KPK Menghindari Kritik

Sementara itu, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.

Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Adapun Endar mengaku tidak mengetahui apakah pencopotannya terkait penanganan perkara Formula E.

Namun, ia membenarkan bahwa sampai saat ini internal KPK belum sepakat kasus Formula E naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Endar juga mengkonfirmasi bahwa di antara pejabat KPK, pihak yang menolak Formula E naik ke sidik adalah dirinya dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Baca juga: Endar Bukan ASN, KPK Dianggap Ngeles Pakai Peraturan BKN untuk Lakukan Pemberhentian

“Karena yang kebenaran yang disuruh pindah saya sama Pak Karyoto,” ujar Endar, Selasa (4/4/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com