KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto pada November 2022.
Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Namun, Kapolri mengirimkan surat yang menugaskan Endar tetap di KPK. Sementara, Karyoto dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya pada 29 Maret.
Kapolri juga menerbitkan surat perpanjangan masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga 2024.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemberhentian Endar berpedoman pada sejumlah ketentuan.
Satunya pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Ketentuan itu berbunyi, “Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Baca juga: Kapolri: Kalau Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Kami Tarik, KPK Bisa Lemah
Dalam hal ini, KPK mengaku tidak mengusulkan perpanjangan masa penugasan Endar meskipun Kapolri menerbitkan surat penugasan ia tetap di lembaga antirasuah.
Sementara itu, Juru Bicara Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute Hotman Tambunan memandang aneh dasar hukum KPK.
Menurutnya, Peraturan BKN tidak berlaku bagi Endar. Sebab, ia bukanlah PNS.
“Kalau yang peraturan BKN ini enggak berlaku ini buat Endar, dia bukan ASN (aparatur sipil negara), dia bukan PNS (pegawai negeri sipil), enggak ada NIP-nya dia,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Pencopotan Brigjen Endar dan Upaya KPK Menghindari Kritik
Sementara itu, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Adapun Endar mengaku tidak mengetahui apakah pencopotannya terkait penanganan perkara Formula E.
Namun, ia membenarkan bahwa sampai saat ini internal KPK belum sepakat kasus Formula E naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Endar juga mengkonfirmasi bahwa di antara pejabat KPK, pihak yang menolak Formula E naik ke sidik adalah dirinya dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Baca juga: Endar Bukan ASN, KPK Dianggap Ngeles Pakai Peraturan BKN untuk Lakukan Pemberhentian
“Karena yang kebenaran yang disuruh pindah saya sama Pak Karyoto,” ujar Endar, Selasa (4/4/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.