Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Pemberhentian Endar Priantoro, Eks Pegawai KPK: Bukti Koordinasi KPK Buruk

Kompas.com - 05/04/2023, 20:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan menilai, pimpinan KPK sedianya berkoordinasi dengan Polri dalam "pemulangan" Brigjen Endar Priantoro.

KPK memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan. Padahal, Kapolri telah mengirimkan surat perpanjangan penugasan Endar di KPK.

Hotman mengatakan, Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 menyebut bahwa organisasi tempat polisi ditugaskan harus berkoordinasi dengan Polri sebelum mengembalikan delegasi tersebut.

“Di Ayat (2) menyebutkan pengembalian dilakukan oleh KPK setelah melakukan koordinasi dengan Polri. Ini enggak ada koordinasi, langsung main kembalikan,” ujar Hotman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Soal Pemberhentian Endar Priantoro, Firli Bahuri Dinilai Abuse of Power

Hotman menyebut, Perkap tersebut memang menyatakan bahwa masa penugasan anggota Polri di organisasi lain seperti KPK memperhatikan kebutuhan lembaga tersebut dan kepolisian.

Menurut Hotman, persoalan Endar yang langsung dikembalikan ini mencerminkan komunikasi dan koordinasi KPK yang buruk.

Selain itu, pencopotan Endar menunjukkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri seakan-akan bisa mengatur semua hal.

“Langsung main kembalikan dan pecat, itu kan suka-suka,” ujar Hotman.

Ia juga menilai KPK aneh karena berdalih pemulangan Endar ke Polri mengacu pada Peraturan badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022.

Sebab, peraturan tersebut diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, Endar bukan PNS.

Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Firli dan Sekjen KPK Terkait Pencopotan Endar Priantoro

Peraturan BKN, kata Hotman, tidak berlaku bagi Endar yang berstatus sebagai anggota Polri.

“Peraturan BKN ini eggak berlaku ini buat Endar, dia bukan ASN, dia bukan PNS, enggak ada NIP-nya dia,” kata Hotman.

“Ini polisi, bukan PNS. Makin KPK ngeles makin kelihatan ketidakbenarannya,” ujar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemberhentian Endar mengacu pada sejumlah ketentuan.

Aturan itu di antaranya Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com