Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2023, 10:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Sejumlah pihak menilai, Ketua KPK Firli Bahuri menjadi biang keladi pencopotan tersebut.

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai bahwa pemberhentian Endar dengan hormat tidak terkait dengan masa tugasnya yang sudah habis. 

Ia pun mengacu ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Di dalam beleid itu disebutkan bahwa masa tugas pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK adalah 4 tahun.

Baca juga: Endar Bukan ASN, KPK Dianggap Ngeles Pakai Peraturan BKN untuk Lakukan Pemberhentian

 

Selanjutnya dapat diperpanjang 4 tahun dan diperpanjang kembali 2 tahun. Sementara itu, karena status pegawai KPK saat ini adalah aparatur sipil negara (ASN), maka surat tugas PNYD diperbarui setiap tahun.

“Memang surat tugas EP (Endar Priantoro) berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret,” kata Novel saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).

“Jadi seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas,” kata dia.

Baca juga: Pukat UGM: Brigjen Endar dan Irjen Karyoto Dibuang Firli Bahuri

Menurut Novel, sudah lama publik mengetahui bila Firli arogan. Hanya saja, arogansi itu kali ini ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kebetulan "korbannya" Endar.

“Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan,” kata Novel.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan jabatan Endar sebagai Dirlidik KPK diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK.

Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan sejumlah pihak yang menyebut pencopotan Endar merupakan keputusan perorangan.

Baca juga: Kisruh Pemberhentian Endar Priantoro, Eks Pegawai KPK: Bukti Koordinasi KPK Buruk

“Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Klaim aturan

Ali menambahkan, PP 63/2005 yang menjadi dasar argumentasi Novel membela Endar sudah tidak berlaku.

Sebagai gantinya, KPK menggunakan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, sebagai dasar pencopotan Endar.

Di dalam Pasal 10 Ayat (2) beleid tersebut disebutkan bahwa penugasan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah bisa diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi induk atas ‘usulan’ instansi pemerintah yang membutuhkan.

Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Firli dan Sekjen KPK Terkait Pencopotan Endar Priantoro

Kemudian, dasar hukum lainnya adalah Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Soal RUU DKJ, Golkar Belum Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden

Soal RUU DKJ, Golkar Belum Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden

Nasional
Hanya Ada 1,4 Juta Pemilih di Bengkulu, Anies: Saya Datang Bukan Soal Jumlah Penduduk

Hanya Ada 1,4 Juta Pemilih di Bengkulu, Anies: Saya Datang Bukan Soal Jumlah Penduduk

Nasional
Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, TNI AD Bantah

Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, TNI AD Bantah

Nasional
Kampanye Hari Kesepuluh: Anies Blusukan di Lampung, Cak Imin di Jakarta

Kampanye Hari Kesepuluh: Anies Blusukan di Lampung, Cak Imin di Jakarta

Nasional
Rencana Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden, Hasto PDI-P: Rakyat Ingin Pilih Sendiri

Rencana Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden, Hasto PDI-P: Rakyat Ingin Pilih Sendiri

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Usulkan Format Debat Townhall, Audiens Bisa Bertanya Langsung

TPN Ganjar-Mahfud Usulkan Format Debat Townhall, Audiens Bisa Bertanya Langsung

Nasional
Implikasi RUU DKJ bagi Masa Depan Jakarta

Implikasi RUU DKJ bagi Masa Depan Jakarta

Nasional
Di Rumah Pengasingan Bung Karno, Anies: Mereka Mendirikan Republik Bukan Untuk Anak atau Kemanakan

Di Rumah Pengasingan Bung Karno, Anies: Mereka Mendirikan Republik Bukan Untuk Anak atau Kemanakan

Nasional
Kampanye di Bengkulu, Anies Janji Bangun Tempat Pengolahan Ikan dan Perkuat Koperasi Nelayan

Kampanye di Bengkulu, Anies Janji Bangun Tempat Pengolahan Ikan dan Perkuat Koperasi Nelayan

Nasional
Pengakuan Agus Rahardjo Vs Penyangkalan Jokowi

Pengakuan Agus Rahardjo Vs Penyangkalan Jokowi

Nasional
Kritisi RUU DKJ, Timnas Amin: Terasa Sekali Otoritarianisme

Kritisi RUU DKJ, Timnas Amin: Terasa Sekali Otoritarianisme

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Debat Bahasa Inggris, TPN Ganjar-Mahfud: Mereka Lupa Sumpah Pemuda

TKN Prabowo-Gibran Usul Debat Bahasa Inggris, TPN Ganjar-Mahfud: Mereka Lupa Sumpah Pemuda

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Disomasi Advokat | Ganjar Respons Sentilan Gibran

[POPULER NASIONAL] Jokowi Disomasi Advokat | Ganjar Respons Sentilan Gibran

Nasional
Jubir Hadiri Kampanye Ganjar, Timnas Amin: Sudah Minta Maaf, Tak Perlu Diperpanjang

Jubir Hadiri Kampanye Ganjar, Timnas Amin: Sudah Minta Maaf, Tak Perlu Diperpanjang

Nasional
Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com