Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Pemberhentian Brigjen Endar, Penyidik Polri di KPK Diancam Dikeluarkan

Kompas.com - 07/04/2023, 13:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) atau penyidik polisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diancam sanksi etik karena meminta penjelasan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan.

Ancaman disampaikan ketika PNYD menggelar audiensi meminta kejelasan pemberhentian Endar beberapa hari lalu yang berakhir buntu.

Audiensi itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Kemudian, Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Zuraida Retno Pamungkas dan Karo Hukum, Ahmad Burhanudin.

Baca juga: Dewas KPK Tangani Kisruh Pencopotan Endar Priantoro, Kapolri: Kita Tunggu Saja

Dua sumber Kompas.com di KPK membenarkan, PNYD dari Polri itu diancam dikeluarkan.

Salah satu dari mereka bahkan menyebut PNYD dari Polri saat ini tengah menghadapi situasi seperti saat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Adapun TWK merupakan salah satu proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Proses itu membuat puluhan pegawai seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, dan Harun Al Rashid dipecat.

“Cara lembaga menghadapi PNYD yang mempertanyakan kejelasan ke lembaga, sama lah dengan saat pegawai KPK menanyakan kejelasan TWK,” kata sumber Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Mulanya, PNYD dari Polri itu menanyakan kejelasan pemberhentian Brigjen Endar melalui email.

Setelah itu, terbit email komunikasi di internal namun pesan itu tidak menjawab pertanyaan penyidik polisi di KPK.

Beberapa waktu kemudian, KPK menggelar audiensi. Namun, forum itu tidak menjawab pertanyaan para penyidik.

Dalam forum itu, pimpinan KPK juga menyatakan tidak perlu memberikan penjelasan atas tindakan mereka memberhentikan Endar ke pegawai.

Baca juga: Kapolri Sebut Masalah Endar Priantoro Akan Diselesaikan di Internal KPK

“Malah cuma dimarah-marahin,” ujarnya.

Sumber lainnya mengungkapkan, dalam audiensi itu, Firli berbicara ke penyidik seperti kepada tamtama atau polisi dengan pangkat paling rendah.

“Firli Bahuri ngomong seperti ngomong sama tamtama,” ujarnya.

Setelah Firli Bahuri, giliran Wakil Ketua KPK yang baru, Johanis Tanak. Ia disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik.

Menurutnya, PNYD dari Polri memang siap angkat kaki dari KPK jika tidak ada kejelasan mengenai pemberhentian Endar.

Foto stok: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

“Johanis Tanak main ancam sanksi,” tuturnya.

"Iya ancaman (dikeluarkan)," kata dia.

Setelah itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron angkat bicara. Namun, penyidik memutuskan untuk balik badan atau walk out meninggalkan forum.

Sampai saat ini, para PNYD dari Polri itu masih menunggu penjelasan dari pimpinan KPK mengenai pemberhentian Endar.

“Karena kemarin RDP (rapat dengar pendapat) dengan pimpinan mereka walk out, merasa enggak dihargai dan diancam-ancam sanksi etik sama Johanis Tanak,” ujarnya.

Baca juga: PB PMII hingga HMI Geruduk KPK, Protes Pencopotan Endar Priantoro oleh Firli

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang menghadiri audiensi itu mengaku tidak mendengar sendiri terdapat ancaman dari pimpinan kepada para penyidik.

Ia mengaku meninggalkan forum karena ada acara lain.

“Saya tidak mendengar sendiri karena pada saat setengah rapat saya ada acara lain keluar lebih dahulu,” kata Ghufron saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

Saat ini, situasi di internal KPK di sebut sedang tegang. Pegawai di internal KPK disebut menghargai keberatan PNYD dari Polri. Sebab, mereka merasakan hal yang sama, yakni kesewenang-wenangan pimpinan.

Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat, Brigjen Endar Priantoro mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik, Selasa (4/4/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat, Brigjen Endar Priantoro mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik, Selasa (4/4/2023).

Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri untuk meminta penjelasan terkait hal ini. Namun, ia belum merespons.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak hanya membaca pesan dari Kompas.com. Ia tidak membenarkan maupun membantah informasi tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango juga belum merespons.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023.

Baca juga: Kapolri Buka Suara Setelah Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas KPK

Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto pada November 2022.

Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Namun, Kapolri mengirimkan surat yang menugaskan Endar tetap di KPK. Sementara, Karyoto dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya pada 29 Maret.

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berupaya merangsak masuk ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berupaya merangsak masuk ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023).

Kapolri juga menerbitkan surat perpanjangan masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga 2024.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemberhentian Endar berpedoman pada sejumlah ketentuan.

Satunya pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Ketentuan itu berbunyi, “Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca juga: Kapolri: Kalau Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Kami Tarik, KPK Bisa Lemah

Dalam hal ini, KPK mengaku tidak mengusulkan perpanjangan masa penugasan Endar meskipun Kapolri menerbitkan surat penugasan ia tetap di lembaga antirasuah.

Sementara itu, Juru Bicara Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute Hotman Tambunan memandang aneh dasar hukum KPK.

Menurutnya, Peraturan BKN tidak berlaku bagi Endar. Sebab, ia bukanlah PNS.

“Kalau yang peraturan BKN ini enggak berlaku ini buat Endar, dia bukan ASN (aparatur sipil negara), dia bukan PNS (pegawai negeri sipil), enggak ada NIP-nya dia,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Pencopotan Brigjen Endar dan Upaya KPK Menghindari Kritik

Sementara itu, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.

Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Adapun Endar mengaku tidak mengetahui apakah pencopotannya terkait penanganan perkara Formula E.

Namun, ia membenarkan bahwa sampai saat ini internal KPK belum sepakat kasus Formula E naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Endar juga mengkonfirmasi bahwa di antara pejabat KPK, pihak yang menolak Formula E naik ke sidik adalah dirinya dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Baca juga: Endar Bukan ASN, KPK Dianggap Ngeles Pakai Peraturan BKN untuk Lakukan Pemberhentian

“Karena yang kebenaran yang disuruh pindah saya sama Pak Karyoto,” ujar Endar, Selasa (4/4/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com