Menurutnya, PNYD dari Polri memang siap angkat kaki dari KPK jika tidak ada kejelasan mengenai pemberhentian Endar.
“Johanis Tanak main ancam sanksi,” tuturnya.
"Iya ancaman (dikeluarkan)," kata dia.
Setelah itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron angkat bicara. Namun, penyidik memutuskan untuk balik badan atau walk out meninggalkan forum.
Sampai saat ini, para PNYD dari Polri itu masih menunggu penjelasan dari pimpinan KPK mengenai pemberhentian Endar.
“Karena kemarin RDP (rapat dengar pendapat) dengan pimpinan mereka walk out, merasa enggak dihargai dan diancam-ancam sanksi etik sama Johanis Tanak,” ujarnya.
Baca juga: PB PMII hingga HMI Geruduk KPK, Protes Pencopotan Endar Priantoro oleh Firli
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang menghadiri audiensi itu mengaku tidak mendengar sendiri terdapat ancaman dari pimpinan kepada para penyidik.
Ia mengaku meninggalkan forum karena ada acara lain.
“Saya tidak mendengar sendiri karena pada saat setengah rapat saya ada acara lain keluar lebih dahulu,” kata Ghufron saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
Saat ini, situasi di internal KPK di sebut sedang tegang. Pegawai di internal KPK disebut menghargai keberatan PNYD dari Polri. Sebab, mereka merasakan hal yang sama, yakni kesewenang-wenangan pimpinan.
Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri untuk meminta penjelasan terkait hal ini. Namun, ia belum merespons.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak hanya membaca pesan dari Kompas.com. Ia tidak membenarkan maupun membantah informasi tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango juga belum merespons.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023.
Baca juga: Kapolri Buka Suara Setelah Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas KPK
Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.