JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini tim KPK masih terus menghitung dan mengkonfirmasi jumlah uang yang diamankan itu ke orang-orang yang ditangkap.
“Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya. Jumlahnya masih terus dihitung,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Bupati Meranti Dicokok KPK, Kemendagri: Kepala Daerah Sudah Sering Diingatkan Hati-hati
Meski demikian, kata Ali, besar atau kecilnya jumlah uang bukan persoalan utama dalam pembuktian unsur korupsi.
Menurutnya, sedikit atau banyak jumlah uang yang diterima atau bahkan sekadar janji sama saja merupakan tindak pidana korupsi.
“Bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
Baca juga: Djarot Klaim Bupati Meranti yang Ditangkap KPK Bukan Kader PDI-P
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menangkap tangan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
Ali mengatakan, sampai saat ini KPK masih terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.
Menurutnya, puluhan pejabat strategis di lingkungan pemerintah kabupaten (PEmkab) Bangkalan juga diangkut tim KPK.
“Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK,” ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.