JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono berjanji akan menyederhanakan mekanisme berobat jalan pasien gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) akibat keracunan obat sirup.
Rencana ini menyusul banyaknya pasien rawat jalan gagal ginjal akut yang harus bolak-balik RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo.
Baca juga: Pengacara Sebut Pemerintah Harus Beri Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Meninggal dan Rawat Jalan
Dalam satu kali kunjungan ke rumah sakit, pasien hanya bisa mendapatkan penanganan di satu poli. Padahal, para pasien harus mendapat penanganan di dua hingga delapan poli, tergantung tingkat keparahan akibat efek samping obat.
"Saya menyoroti masalah klinis. Masalah klinisnya nanti akan kita bereskan, kenapa ini harus dua kali kontrol poli dan sebagainya, kalau bisa kita sederhanakan dan sebagainya," kata Dante dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (28/3/2023).
Ia pun akan membentuk tim klinis untuk pasien berobat jalan gagal ginjal akut.
Tim klinis dibentuk untuk memudahkan pengobatan pasien. Sebab sejauh ini, masih ada beberapa kendala yang dikeluhkan pasien, baik administrasi maupun mekanisme pengobatan.
"Saya janji untuk membentuk tim klinis untuk Sheena (salah satu korban gagal ginjal akut). Ini supaya lebih mudah, lah, ke depannya. Enggak terlalu repot untuk masalah administrasi," ucap Dante.
Baca juga: Kritik Mensos Risma, Pihak Korban Gagal Ginjal: Kunjungi Pasien yang Lumpuh pun Tidak
Nantinya kata Dante, akan dikaji pula kemungkinan konsultasi jarak jauh agar orang tua korban tidak melulu ke rumah sakit. Hal ini mengingat jarak rumah sebagian korban ke RSCM lumayan jauh.
"Kemudahan-kemudahan akses mereka untuk berobat apakah bisa dilakukan di rumah saja atau bagaimana. Atau bisa dengan konsul jarak jauh atau bagaimana, nanti saya akan bicarakan secara teknis," jelas Dante.
Sebagai informasi, gagal ginjal akut pada anak sebelumnya dinyatakan sebagai penyakit misterius karena belum diketahui penyebabnya. Belakangan diketahui, kasus ini disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).
Zat kimia berbahaya itu sejatinya tidak boleh ada dalam obat sirup, namun cemarannya kemungkinan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.
Cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas.
Baca juga: Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian
Data Kemenkes hingga 5 Februari 2023 mencatat, sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Tak berhenti sampai situ, para korban menggugat Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta beberapa perusahaan farmasi maupun distributor yang tidak memenuhi ketentuan. Mereka menganggap Kemenkes dan BPOM lalai dan menuntut biaya ganti rugi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.