Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 22:33 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, santunan untuk korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) akibat keracunan obat mengandung etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG) masih dibahas antar kementerian.

Hal ini menyusul tidak jelasnya santunan tersebut. Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut akan menggunakan anggaran dari pos lain, pasca Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan tidak ada dana.

"Masih dibahas, yang santunan kan? He eh, nanti ini masih dibahas," kata Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Pembahasan ini dilakukan lantaran Kementerian Kesehatan tidak memiliki tugas dan fungsi secara langsung untuk menyalurkan bantuan tersebut.

Nadia menuturkan, pembahasan sempat dilakukan pada Sabtu pekan lalu bersama Kemensos, Kemenko PMK, hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kemarin terakhir sabtu masih pertemuan antara kita, Kemensos, Kemenkeu, dan Kemenko PMK untuk mekanismenya," ucap Nadia.

"Karena kan sebenarnya Kemenkes itu tidak punya tusi (tugas dan fungsi) untuk memberikan santunan ya, jadi kan bukan tugas kita. Nah, tapi Kemensos masih mempertimbangkan. Seperti itu," imbuh dia.

Baca juga: Nasib Korban Gagal Ginjal Tak Menentu, Kementerian Saling Lempar soal Dana Santunan

Lebih lanjut Nadia menyampaikan, pembahasan antar kementerian itu membicarakan banyak hal, mulai dari mekanisme penyaluran bantuan hingga kriteria penerima.

"Nah, ini yang sedang dibahas untuk... Ya kan pasti ada petunjuk teknisnya, kriteria, dan sebagainya," jelas Nadia.

Sebelumnya diberitakan, Menko PMK Muhadjir Effendy mengaku pemerintah akan menggunakan anggaran lain untuk memberikan bantuan maupun santunan kepada korban gagal ginjal akut.

Pernyataan itu disampaikannya setelah Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan tidak memiliki dana untuk menyalurkan santunan tersebut.

"Sedang diupayakan menggunakan alokasi dana yang lain," kata Muhadjir Effendy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Tak Ada Anggaran Santunan Korban Gagal Ginjal, Menko PMK: Diupayakan Pakai Dana yang Lain

Adapun pernyataan Risma disampaikan pada tanggal 21 Maret 2023. Ketidaksanggupannya itu lantas dia sampaikan kepada Menko PMK.

Alasannya, anggaran di balai-balai Kemensos sudah mengalami penurunan hingga Rp 300 miliar. Begitu pula anggaran bencana yang turun sekitar 50 persen.

Adapun balai-balai ini diisi oleh orang-orang yang membutuhkan, meliputi ODGJ, anak telantar, orang telantar, anak sakit, hingga tempat rehabilitasi. Mereka perlu diberi makan dan dipenuhi hak-haknya.

"Kami kan enggak ada anggarannya. Duit dari mana anggarannya? Kalau itu, nanti harus cuci darah. Itu kan tidak bisa sekali, kan harus berkali kali. Duit dari mana kami, berat biayanya," kata Risma saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2023).

"Makanya kemarin saya sudah matur ke Pak Menko PMK, 'Pak, kami enggak ada uang'. Kalau (santunan) dikasih satu kali, terus dia cuci ginjal, terus dari mana duitnya begitu. Jadi kami tidak ada anggaran untuk itu," ungkap Risma.

Baca juga: 5 Tahapan Penyakit Ginjal Kronis yang Memicu Gagal Ginjal

Sebagai informasi, gagal ginjal akut pada anak sebelumnya dinyatakan sebagai penyakit misterius karena belum diketahui penyebabnya. Belakangan diketahui, kasus ini disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).

Zat kimia berbahaya itu sejatinya tidak boleh ada dalam obat sirup, namun cemarannya kemungkinan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.

Cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas.

Data Kemenkes hingga 5 Februari 2023 mencatat, sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang.

Tak berhenti sampai situ, para korban menggugat Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta beberapa perusahaan farmasi maupun distributor yang tidak memenuhi ketentuan. Mereka menganggap Kemenkes dan BPOM lalai dan menuntut biaya ganti rugi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com