JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemberian bantuan atau santunan kepada korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) akibat keracunan obat sirup oleh pemerintah terus berlanjut.
Terkini, bantuan tersebut dibahas oleh empat kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Keuangan.
"Masih dibahas, yang santunan kan? He eh, nanti ini masih dibahas," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
"Kemarin terakhir Sabtu masih pertemuan antara kita, Kemensos, Kemenkeu, dan Kemenko PMK untuk mekanismenya," imbuh Nadia.
Baca juga: Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS
Pembahasan ini dilakukan lintas kementerian lantaran Kemenkes tidak memiliki tugas dan fungsi secara langsung menyalurkan bantuan tersebut.
Biasanya, anggaran bantuan sosial berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun turut terlibat, mengingat kementerian ini mengatur besaran anggaran tiap kementerian/lembaga dengan pertimbangan tertentu
Adapun pertemuan tersebut membahas mekanisme pemberian bantuan, kriteria penerima, dan petunjuk teknis pemberian santunan.
"Karena kan sebenarnya Kemenkes itu tidak punya tusi (tugas dan fungsi) untuk memberikan santunan ya, jadi kan bukan tugas kita. Nah, tapi Kemensos masih mempertimbangkan. Seperti itu," imbuh dia.
Diketahui, pembahasan antar kementerian ini terjadi usai Kemensos mengaku tidak memiliki anggaran untuk memberikan santunan kepada korban gagal ginjal pada 21 Maret 2023. Hal ini juga sudah disampaikan ke Kemenko PMK.
Padahal sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, bantuan tersebut tengah diproses di Kemensos. Data korban gagal ginjal pun sudah diserahkan Kemenkes kepada Kemensos.
Baca juga: Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian
Menteri Sosial Tri Rismaharini beralasan, anggaran di balai-balai Kemensos sudah mengalami penurunan hingga Rp 300 miliar. Begitu pula anggaran bencana yang turun sekitar 50 persen.
Adapun balai-balai ini diisi oleh orang-orang yang membutuhkan, meliputi ODGJ, anak telantar, orang telantar, anak sakit, hingga tempat rehabilitasi yang perlu diberi makan dan dipenuhi hak-haknya.
Terkait data korban, Risma mengakui Kemenkes telah memberikannya. Namun, tidak adanya anggaran kementerian untuk memberikan santunan tersebut menjadi kendala utama.
Akhirnya, Muhadjir menyatakan, pemerintah akan menggunakan anggaran lain.
"Sedang diupayakan menggunakan alokasi dana yang lain," kata Muhadjir Effendy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).