Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu

Kompas.com - 27/03/2023, 16:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena menerbitkan putusan yang menyatakan KPU RI melanggar administrasi dalam verifikasi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Senin (27/3/2023).

Dalam putusan yang dibacakan pada pekan lalu, Bawaslu RI menyatakan Prima berhak mengikuti verifikasi administrasi ulang selama maksimum 10 hari.

Komisi II DPR RI menganggap Bawaslu RI tidak konsisten. Mereka merasa Bawaslu RI pernah menolak gugatan Prima, namun kali ini mengabulkan.

Baca juga: Prima Fokus Solidkan Kepengurusan, Ancang-ancang Lolos Verifikasi Administrasi Ulang

"Nah makanya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, saat membuka Rapat Dengar Pendapat yang turut dihadiri Kemendagri, KPU RI, dan DKPP.

"Dan saya kira kalau dulu diterima, nggak mungkin sampai ke PN. Nah sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima," imbuhnya.

Argumen ini kemudian dilontarkan pula berulang-ulang oleh anggota lain Komisi II DPR RI untuk mencecar Bawaslu.

Komisi II DPR RI bahkan meminta agar 2 putusan yang pernah dikeluarkan Bawaslu RI terkait Prima disandingkan untuk dicari letak perbedaannya.

Baca juga: Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari

Namun, rapat diskors hingga pekan depan meskipun Bawaslu RI belum diberi kesempatan menjawab cecaran-cecaran keliru itu.

"Dulu kan partai ini ditolak, tidak diterima katanya sama Bawaslu, makanya dia ke PTUN, PTUN juga ditolak, makanya mereka ke PN. Nah, sekarang sudah putusan (PN) begitu, ajukan gugatan ke Bawaslu diterima," tegas Doli kepada wartawan setelah rapat.

Bagaimana faktanya?

Catatan Kompas.com, sebelumnya Bawaslu RI justru memenangkan Prima dalam sidang pembacaan putusan pada 4 November 2022. Saat itu, gugatan yang dilancarkan Prima menggunakan jalur sengketa proses terhadap KPU RI.

Baca juga: Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk membuka kesempatan bagi Prima, termasuk 4 partai politik lain yang sama-sama menang sengketa, untuk melakukan verifikasi administrasi ulang.

Namun, kelima partai politik itu, termasuk Prima, tetap dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi ulang itu.

Mereka tidak dapat menggugat kembali ke Bawaslu RI atas hasil tersebut, karena tindak lanjut hasil putusan Bawaslu RI tidak dapat disengketakan.

Prima akhirnya memilih jalur hukum lain, yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com