Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu

Kompas.com - 27/03/2023, 16:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena menerbitkan putusan yang menyatakan KPU RI melanggar administrasi dalam verifikasi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Senin (27/3/2023).

Dalam putusan yang dibacakan pada pekan lalu, Bawaslu RI menyatakan Prima berhak mengikuti verifikasi administrasi ulang selama maksimum 10 hari.

Komisi II DPR RI menganggap Bawaslu RI tidak konsisten. Mereka merasa Bawaslu RI pernah menolak gugatan Prima, namun kali ini mengabulkan.

Baca juga: Prima Fokus Solidkan Kepengurusan, Ancang-ancang Lolos Verifikasi Administrasi Ulang

"Nah makanya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, saat membuka Rapat Dengar Pendapat yang turut dihadiri Kemendagri, KPU RI, dan DKPP.

"Dan saya kira kalau dulu diterima, nggak mungkin sampai ke PN. Nah sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima," imbuhnya.

Argumen ini kemudian dilontarkan pula berulang-ulang oleh anggota lain Komisi II DPR RI untuk mencecar Bawaslu.

Komisi II DPR RI bahkan meminta agar 2 putusan yang pernah dikeluarkan Bawaslu RI terkait Prima disandingkan untuk dicari letak perbedaannya.

Baca juga: Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari

Namun, rapat diskors hingga pekan depan meskipun Bawaslu RI belum diberi kesempatan menjawab cecaran-cecaran keliru itu.

"Dulu kan partai ini ditolak, tidak diterima katanya sama Bawaslu, makanya dia ke PTUN, PTUN juga ditolak, makanya mereka ke PN. Nah, sekarang sudah putusan (PN) begitu, ajukan gugatan ke Bawaslu diterima," tegas Doli kepada wartawan setelah rapat.

Bagaimana faktanya?

Catatan Kompas.com, sebelumnya Bawaslu RI justru memenangkan Prima dalam sidang pembacaan putusan pada 4 November 2022. Saat itu, gugatan yang dilancarkan Prima menggunakan jalur sengketa proses terhadap KPU RI.

Baca juga: Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk membuka kesempatan bagi Prima, termasuk 4 partai politik lain yang sama-sama menang sengketa, untuk melakukan verifikasi administrasi ulang.

Namun, kelima partai politik itu, termasuk Prima, tetap dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi ulang itu.

Mereka tidak dapat menggugat kembali ke Bawaslu RI atas hasil tersebut, karena tindak lanjut hasil putusan Bawaslu RI tidak dapat disengketakan.

Prima akhirnya memilih jalur hukum lain, yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com