Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena menerbitkan putusan yang menyatakan KPU RI melanggar administrasi dalam verifikasi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Senin (27/3/2023).

Dalam putusan yang dibacakan pada pekan lalu, Bawaslu RI menyatakan Prima berhak mengikuti verifikasi administrasi ulang selama maksimum 10 hari.

Komisi II DPR RI menganggap Bawaslu RI tidak konsisten. Mereka merasa Bawaslu RI pernah menolak gugatan Prima, namun kali ini mengabulkan.

Baca juga: Prima Fokus Solidkan Kepengurusan, Ancang-ancang Lolos Verifikasi Administrasi Ulang

"Nah makanya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, saat membuka Rapat Dengar Pendapat yang turut dihadiri Kemendagri, KPU RI, dan DKPP.

"Dan saya kira kalau dulu diterima, nggak mungkin sampai ke PN. Nah sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima," imbuhnya.

Argumen ini kemudian dilontarkan pula berulang-ulang oleh anggota lain Komisi II DPR RI untuk mencecar Bawaslu.

Komisi II DPR RI bahkan meminta agar 2 putusan yang pernah dikeluarkan Bawaslu RI terkait Prima disandingkan untuk dicari letak perbedaannya.

Baca juga: Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari

Namun, rapat diskors hingga pekan depan meskipun Bawaslu RI belum diberi kesempatan menjawab cecaran-cecaran keliru itu.

"Dulu kan partai ini ditolak, tidak diterima katanya sama Bawaslu, makanya dia ke PTUN, PTUN juga ditolak, makanya mereka ke PN. Nah, sekarang sudah putusan (PN) begitu, ajukan gugatan ke Bawaslu diterima," tegas Doli kepada wartawan setelah rapat.

Bagaimana faktanya?

Catatan Kompas.com, sebelumnya Bawaslu RI justru memenangkan Prima dalam sidang pembacaan putusan pada 4 November 2022. Saat itu, gugatan yang dilancarkan Prima menggunakan jalur sengketa proses terhadap KPU RI.

Baca juga: Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk membuka kesempatan bagi Prima, termasuk 4 partai politik lain yang sama-sama menang sengketa, untuk melakukan verifikasi administrasi ulang.

Namun, kelima partai politik itu, termasuk Prima, tetap dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi ulang itu.

Mereka tidak dapat menggugat kembali ke Bawaslu RI atas hasil tersebut, karena tindak lanjut hasil putusan Bawaslu RI tidak dapat disengketakan.

Prima akhirnya memilih jalur hukum lain, yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan pertama di PTUN Jakarta dinyatakan tidak dapat diterima majelis hakim. Prima kemudian memasukkan gugatan perdata ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022.

Baca juga: KPU Bertemu Prima Hari Ini, Buka Sipol dan Bahas Teknis Verifikasi Ulang

Di PN Jakpus, sebagaimana diketahui, gugatan perdata Prima dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim pada awal bulan ini, termasuk gugatan untuk menunda pemilu.

Fakta-fakta sidang yang dimuat dalam putusan PN Jakpus ini kemudian dijadikan dasar bagi Prima kembali menggugat KPU RI ke Bawaslu RI, kali ini melalui jalur pelanggaran administrasi.

Gugatan kedua di Bawaslu RI ini dikabulkan sebagian dalam sidang pembacaan putusan pekan lalu, yang membuat Prima kini berkesempatan verifikasi ulang lagi.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, membenarkan kronologi tersebut.

Baca juga: Belum Lolos Verifikasi, Prima Sudah Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024

"Dua putusan (Bawaslu) ini berbeda. Pertama itu tidak menolak, tetapi mengabulkan sebagian. Yang sekarang, juga tidak menerima seluruhnya," kata dia kepada wartawan selepas rapat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

Nasional
Lemahnya Pengendalian Rokok, Rawan Ketahanan Makanan Pokok

Lemahnya Pengendalian Rokok, Rawan Ketahanan Makanan Pokok

Nasional
Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Nasional
Megawati Resmikan Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar pada 1 Juni

Megawati Resmikan Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar pada 1 Juni

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

Nasional
Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Nasional
Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Nasional
Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Nasional
1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

Nasional
MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

Nasional
PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

Nasional
Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Nasional
Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Jemaah Haji

Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Jemaah Haji

Nasional
Megawati Dinilai Realistis Pilih Ganjar Pranowo Jadi Capres Dibanding Puan Maharani

Megawati Dinilai Realistis Pilih Ganjar Pranowo Jadi Capres Dibanding Puan Maharani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com