Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Lolos Verifikasi, Prima Sudah Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024

Kompas.com - 23/03/2023, 19:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengaku sudah menyiapkan antisipasi apabila ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, yakni menyiapkan caleg.

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menyebut bahwa antisipasi itu dilakukan karena tahapan pencalegan sudah menjelang, yakni akan dimulai pada 1 Mei 2023.

"Sudah siap juga ketua, sekretaris, bendahara DPK itu sudah siap semua. DPK itu tingkat kabupaten. Minimal ketua, sekretaris, bendahara sudah standby semua untuk jadi caleg," ungkap Alif kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Prima dan KPU Akui Tak Ada Mediasi, Jubir PN Jakpus: No Comment

Ia berseloroh bahwa sejak mencuatnya pemberitaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan mereka untuk menunda pemilu, kini partainya mulai banyak dibicarakan di beberapa tempat.

"Karena kasus ini, di pelosok riuh semua, sudah ada yang tanya-tanya, sudah ada yang tertarik gitu lho," ujarnya sambil tertawa.

Saat ini, Prima sedang menanti Keputusan KPU terkait teknis verifikasi administrasi ulang yang harus mereka tempuh setelah dinyatakan menang gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca juga: KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

Dalam sidang pembacaan putusan kasus pelanggaran administrasi pada Senin lalu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang kepada Prima dalam waktu 10 hari.

Jika lolos verifikasi administrasi ulang, Prima masih harus menjalani verifikasi faktual. Seandainya lolos lagi, maka baru lah Prima dapat ditetapkan sebagai partai politik ke-25 peserta Pemilu 2024.

Di atas kertas, hanya ini lah prosedur yang sesuai dengan undang-undang yang dapat membuat Prima ikut Pemilu 2024.

Sementara itu, putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan perdata Prima pada awal bulan ini, dinilai inkonstitusional karena menunda pemilu sehingga melanggar UUD 1945.

Baca juga: Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh

Alif mengaku, pihaknya ingin bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, di mana partai politik harus terlebih dulu lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta pemilu untuk bisa menyiapkan caleg.

"Tapi ini kan problem efisiensi waktu yang sedang kita bicarakan," kata dia.

"Kami sih berharap KPU bisa mengefektifkan waktu dalam 2-3 minggu itu sudah selesai (tahapan verifikasi), karena kami juga menginginkan seperti partai lain walaupun waktunya sempit. Kalau waktunya tidak terkejar, bagaimana kami bisa mempersiapkan administrasi untuk pencalegan anggota-anggota kami nanti kan," jelas Alif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com