JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim bakal memberi cukup waktu bagi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyiapkan bakal calon anggota legislatif seandainya lolos verifikasi ulang dan berhasil ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kami juga harus mempertimbangkan hak Prima apabila nanti Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers pada Jumat (24/3/2023).
"Kami harus memberi ruang waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri mengajukan calon anggota legislatif," ia menambahkan.
Baca juga: KPU Bertemu Prima Hari Ini, Buka Sipol dan Bahas Teknis Verifikasi Ulang
Saat ini, Prima sedang menanti Keputusan KPU terkait teknis verifikasi administrasi ulang yang harus mereka tempuh setelah dinyatakan menang gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dalam sidang pembacaan putusan kasus pelanggaran administrasi pada Senin lalu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang kepada PRIMA dalam waktu 10 hari.
Jika lolos verifikasi administrasi ulang, Prima masih harus menjalani verifikasi faktual. Seandainya lolos lagi, maka baru lah partai besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu dapat ditetapkan sebagai partai politik ke-25 peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Prima dan KPU Akui Tak Ada Mediasi, Jubir PN Jakpus: No Comment
Sementara itu, pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif dijadwalkan paling lambat 14 Mei 2023.
Idham mengeklaim, tenggat penetapan Prima menjadi peserta Pemilu 2024, seandainya lolos verifikasi, pada minggu ketiga April 2023 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Prima mengaku sudah menyiapkan antisipasi apabila ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, yakni menyiapkan bakal calon anggota legislatif.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menyebut bahwa antisipasi itu dilakukan karena tahapan pencalegan sudah menjelang, yakni akan dimulai pada 1 Mei 2023 dan berakhir per 14 Mei 2023.
"Sudah siap juga ketua, sekretaris, bendahara DPK itu sudah siap semua. DPK itu tingkat kabupaten. Minimal ketua, sekretaris, bendahara sudah standby semua untuk jadi caleg," ungkap Alif kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum
Ia berseloroh bahwa sejak mencuatnya pemberitaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan mereka untuk menunda pemilu, kini partainya mulai banyak dibicarakan di beberapa tempat.
"Karena kasus ini, di pelosok riuh semua, sudah ada yang tanya-tanya, sudah ada yang tertarik gitu lho," ujarnya sambil tertawa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.