Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Beri Prima Cukup Waktu Siapkan Caleg jika Lolos Verifikasi Ulang

Kompas.com - 24/03/2023, 12:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim bakal memberi cukup waktu bagi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyiapkan bakal calon anggota legislatif seandainya lolos verifikasi ulang dan berhasil ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kami juga harus mempertimbangkan hak Prima apabila nanti Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers pada Jumat (24/3/2023).

"Kami harus memberi ruang waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri mengajukan calon anggota legislatif," ia menambahkan.

Baca juga: KPU Bertemu Prima Hari Ini, Buka Sipol dan Bahas Teknis Verifikasi Ulang

Saat ini, Prima sedang menanti Keputusan KPU terkait teknis verifikasi administrasi ulang yang harus mereka tempuh setelah dinyatakan menang gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Dalam sidang pembacaan putusan kasus pelanggaran administrasi pada Senin lalu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang kepada PRIMA dalam waktu 10 hari.

Jika lolos verifikasi administrasi ulang, Prima masih harus menjalani verifikasi faktual. Seandainya lolos lagi, maka baru lah partai besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu dapat ditetapkan sebagai partai politik ke-25 peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Prima dan KPU Akui Tak Ada Mediasi, Jubir PN Jakpus: No Comment

Sementara itu, pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif dijadwalkan paling lambat 14 Mei 2023.

Idham mengeklaim, tenggat penetapan Prima menjadi peserta Pemilu 2024, seandainya lolos verifikasi, pada minggu ketiga April 2023 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Prima mengaku sudah menyiapkan antisipasi apabila ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, yakni menyiapkan bakal calon anggota legislatif.


Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menyebut bahwa antisipasi itu dilakukan karena tahapan pencalegan sudah menjelang, yakni akan dimulai pada 1 Mei 2023 dan berakhir per 14 Mei 2023.

"Sudah siap juga ketua, sekretaris, bendahara DPK itu sudah siap semua. DPK itu tingkat kabupaten. Minimal ketua, sekretaris, bendahara sudah standby semua untuk jadi caleg," ungkap Alif kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum

Ia berseloroh bahwa sejak mencuatnya pemberitaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan mereka untuk menunda pemilu, kini partainya mulai banyak dibicarakan di beberapa tempat.

"Karena kasus ini, di pelosok riuh semua, sudah ada yang tanya-tanya, sudah ada yang tertarik gitu lho," ujarnya sambil tertawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com