Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Desakan supaya Hakim MK Guntur Hamzah Mundur Menguat...

Kompas.com - 23/03/2023, 03:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan supaya Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menanggalkan jabatannya usai dinyatakan terbukti melanggar etik dan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai disuarakan.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Senin (20/3/2023) lalu menyatakan Guntur yang diangkat menggantikan Aswanto yang dicopot oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbukti melakukan pelanggaran etik karena mengubah substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Alhasil, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis untuk Guntur.

MKMK juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran etik ini terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, menyusul pencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional. Guntur, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK, baru dilantik pagi itu.

Baca juga: Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Akan tetapi, MKMK tidak mengantongi bukti cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan motif Guntur mengubah substansi putusan demi mengafirmasi keabsahan pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi.

MKMK menilai ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak disanksi.

Pertama, tindakan Guntur terjadi saat publik belum reda menyoal isu keabsahan pemberhentian Aswanto, dan memunculkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri walau hal itu tidak didukung bukti kuat.

Kedua, Guntur seharusnya bisa mencegah tindakannya itu karena ia belum jadi hakim saat perkara diputus oleh RPH pada 17 November 2022.

Ketiga, Guntur sebagai hakim anyar yang ikut bersidang seharusnya bertanya soal tahapan perubahan putusan.

Baca juga: MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

Di sisi lain, MKMK menilai ada beberapa hal meringankan bagi Guntur.

Pertama, Guntur dianggap berani bersikap transparan kepada MKMK dan mengakui perbuatannya mencoret serta mengubah frasa dalam putusan itu.

Kedua, MKMK menyoroti bahwa praktik sebagaimana terjadi dalam kasus Guntur sebetulnya merupakan hal lazim sepanjang beroleh persetujuan para hakim lain dan tidak dilakukan diam-diam.

Ketiga dan keempat, belum terdapat prosedur baku atas kelaziman di atas, dan MK dinilai lamban merespons tindakan Guntur yang sebetulnya sudah mereka ketahui beberapa hari setelahnya.

MKMK berpendapat, jika MK bergerak cepat, persoalan ini tak perlu berlarut-larut, menimbulkan kontroversi, dan bahkan MKMK mungkin tak perlu dibentuk.

Baca juga: PSHK Desak Guntur Hamzah Mundur demi Jaga Marwah MK

"Sesungguhnya telah diketahui oleh beberapa orang Hakim dan telah sejak awal diakui oleh Hakim terduga serta telah pula diberitahukan kepada panitera untuk dibicarakan dalam RPH," kata Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna.

"Namun RPH dimaksud tidak pernah dilaksanakan dengan alasan yang lebih bersifat teknis psikologis," ujarnya.

Tak layak dipertahankan

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menilai Guntur Hamzah sebenarnya sudah tidak layak dipertahankan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melanggar etik dalam kasus perubahan substansi putusan.

Menurut Feri, pemberian sanksi dari MKMK terhadap Guntur memperlihatkan telah terjadi pelanggaran integritas.

"Pertanyaan besarnya, jika dia melanggar integritas, bukankah syarat menjadi hakimnya tidak dimiliki lagi? Dan kalau seseorang itu sudah tidak memenuhi syarat tentu dia harus diberhentikan," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Feri yang merupakan dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas mengatakan, integritas adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang hakim konstitusi karena tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Dinyatakan Melanggar Asas Integritas, Guntur Hamzah Perlu Mundur dari Hakim MK?

Feri juga menilai sanksi bagi Guntur terlampau ringan. Dia menduga MKMK kurang objektif dalam menangani kasus itu karena para anggotanya merupakan orang yang sedang dan pernah berkecimpung di MK, yakni Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna.

Sedangkan satu anggota lainnya adalah ahli pidana Universitas Gadjah Mada Prof Sudjito yang menjabat sebagai anggota Dewan etik Hakim Konstitusi.

Secara terpisah, Ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Herman menilai perbuatan Guntur yang dengan sengaja mengubah putusan MK adalah kejahatan luar biasa dan seharusnya diberi sanksi berat.

"MKMK seharusnya memberikan sanksi yang setimpal, yaitu pemecatan sebagai Hakim Konstitusi dan bahkan seharusnya pada yang bersangkutan dinyatakan telah ada kecacatan moral," ujar Herman dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Perkara Sulap Putusan MK yang Berujung Sanksi bagi Hakim Guntur Hamzah

Menurut Herman, sanksi teguran tertulis yang diberikan MKMK kepada Guntur terlampau ringan dan tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, kata Herman, pelanggaran yang dilakukan Guntur dinilai telah merendahkan, mencoreng dan mempermainkan marwah MK yang dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga itu.

(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com