Salin Artikel

Kala Desakan supaya Hakim MK Guntur Hamzah Mundur Menguat...

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan supaya Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menanggalkan jabatannya usai dinyatakan terbukti melanggar etik dan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai disuarakan.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Senin (20/3/2023) lalu menyatakan Guntur yang diangkat menggantikan Aswanto yang dicopot oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbukti melakukan pelanggaran etik karena mengubah substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Alhasil, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis untuk Guntur.

MKMK juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran etik ini terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, menyusul pencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional. Guntur, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK, baru dilantik pagi itu.

Akan tetapi, MKMK tidak mengantongi bukti cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan motif Guntur mengubah substansi putusan demi mengafirmasi keabsahan pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi.

MKMK menilai ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak disanksi.

Pertama, tindakan Guntur terjadi saat publik belum reda menyoal isu keabsahan pemberhentian Aswanto, dan memunculkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri walau hal itu tidak didukung bukti kuat.

Kedua, Guntur seharusnya bisa mencegah tindakannya itu karena ia belum jadi hakim saat perkara diputus oleh RPH pada 17 November 2022.

Ketiga, Guntur sebagai hakim anyar yang ikut bersidang seharusnya bertanya soal tahapan perubahan putusan.

Di sisi lain, MKMK menilai ada beberapa hal meringankan bagi Guntur.

Pertama, Guntur dianggap berani bersikap transparan kepada MKMK dan mengakui perbuatannya mencoret serta mengubah frasa dalam putusan itu.

Kedua, MKMK menyoroti bahwa praktik sebagaimana terjadi dalam kasus Guntur sebetulnya merupakan hal lazim sepanjang beroleh persetujuan para hakim lain dan tidak dilakukan diam-diam.

Ketiga dan keempat, belum terdapat prosedur baku atas kelaziman di atas, dan MK dinilai lamban merespons tindakan Guntur yang sebetulnya sudah mereka ketahui beberapa hari setelahnya.

MKMK berpendapat, jika MK bergerak cepat, persoalan ini tak perlu berlarut-larut, menimbulkan kontroversi, dan bahkan MKMK mungkin tak perlu dibentuk.

"Sesungguhnya telah diketahui oleh beberapa orang Hakim dan telah sejak awal diakui oleh Hakim terduga serta telah pula diberitahukan kepada panitera untuk dibicarakan dalam RPH," kata Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna.

"Namun RPH dimaksud tidak pernah dilaksanakan dengan alasan yang lebih bersifat teknis psikologis," ujarnya.

Menurut Feri, pemberian sanksi dari MKMK terhadap Guntur memperlihatkan telah terjadi pelanggaran integritas.

"Pertanyaan besarnya, jika dia melanggar integritas, bukankah syarat menjadi hakimnya tidak dimiliki lagi? Dan kalau seseorang itu sudah tidak memenuhi syarat tentu dia harus diberhentikan," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Feri yang merupakan dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas mengatakan, integritas adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang hakim konstitusi karena tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Feri juga menilai sanksi bagi Guntur terlampau ringan. Dia menduga MKMK kurang objektif dalam menangani kasus itu karena para anggotanya merupakan orang yang sedang dan pernah berkecimpung di MK, yakni Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna.

Sedangkan satu anggota lainnya adalah ahli pidana Universitas Gadjah Mada Prof Sudjito yang menjabat sebagai anggota Dewan etik Hakim Konstitusi.

Secara terpisah, Ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Herman menilai perbuatan Guntur yang dengan sengaja mengubah putusan MK adalah kejahatan luar biasa dan seharusnya diberi sanksi berat.

"MKMK seharusnya memberikan sanksi yang setimpal, yaitu pemecatan sebagai Hakim Konstitusi dan bahkan seharusnya pada yang bersangkutan dinyatakan telah ada kecacatan moral," ujar Herman dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (22/3/2023).

Menurut Herman, sanksi teguran tertulis yang diberikan MKMK kepada Guntur terlampau ringan dan tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, kata Herman, pelanggaran yang dilakukan Guntur dinilai telah merendahkan, mencoreng dan mempermainkan marwah MK yang dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga itu.

(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Bagus Santosa)

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/23/03000011/kala-desakan-supaya-hakim-mk-guntur-hamzah-mundur-menguat

Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke