Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Detik-detik dan Alasan Guntur Hamzah Ubah Putusan MK Terkait Aswanto

Kompas.com - 21/03/2023, 14:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Guntur Hamzah disanksi teguran tertulis setelah terbukti melanggar etik dan asas integritas berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin (20/3/2023).

Selama pemeriksaan digelar MKMK, Guntur dipanggil tiga kali memberikan keterangan. Ia juga menyertakan keterangan tertulis serta keterangan sejumlah ahli kepada dewan etik tersebut.

Dalam keterangan yang diberikannya, Guntur langsung mengakui tindakannya dan mengungkap sejumlah alasan ia mengusulkan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, saat putusan itu sedang dibacakan pada 23 November 2022.

Baca juga: Perkara Sulap Putusan MK yang Berujung Sanksi bagi Hakim Guntur Hamzah

Padahal, hari itu merupakan hari pertamanya bertugas sebagai hakim konstitusi, bahkan berselang hanya enam jam setelah ia dilantik menggantikan Aswanto yang dicopot secara inkonstitusional oleh DPR RI.

Perkara nomor 103/PUU-XX/2022 itu secara tidak langsung berkaitan dengan pencopotan semacam itu, karena menguji soal pasal terkait pemberhentian hakim konstitusi.

Dalam putusan asli, MK menegaskan bahwa "dengan demikian" hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan tertentu. Sementara itu, putusan yang diubah Guntur mengubahnya jadi "ke depan", hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan tertentu.

Baca juga: Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Ubah Putusan

Mengaku terinspirasi dari rapat hakim

Sepulang dari pelantikan, Guntur menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK. Ia diperkenalkan sebagai hakim konstitusi baru.

Ia juga diberikan lima draf putusan MK yang akan dibacakan pada hari itu. Putusan MK itu sudah disusun beberapa hari sebelum ia bertugas sebagai hakim. Namun, karena saat itu ia sudah dilantik, secara hukum ia dianggap berhak untuk terlibat.

Dalam RPH tersebut, para hakim konstitusi dikabarkan membicarakan ketidaksetujuan mereka atas pencopotan Aswanto secara sewenang-wenang.


Bukan karena Aswanto itu sendiri, melainkan preseden semacam itu dianggap mencoreng marwah dan membiarkan intervensi atas MK yang punya kedudukan setara dengan DPR RI.

Sejumlah hakim konstitusi menegaskan bahwa "ke depan" hal ini tidak boleh terjadi lagi, sebab pencopotan Aswanto itu sendiri sudah melanggar Undang-undang MK. Frasa "ke depan" itu diucapkan langsung hakim Suhartoyo, dibuktikan dari rekaman RPH.

"Dirinya menangkap gambaran pada waktu RPH tanggal 23 November 2022 agar kejadian penggantian hakim tidak terluang lagi, maka menurut professional adjustment-nya, bagusnya frasa 'dengan demikian' diubah menjadi 'ke depan'," tulis MKMK dalam Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan kemarin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Baca juga: Terbukti Ubah Putusan, Guntur Hamzah Dinilai Tak Layak Jadi Hakim MK

Oleh karena itu, saat sidang pembacaan putusan berlangsung, ia memanggil panitera untuk diberi tahu frasa yang ia ubah melalui coretan tinta.

Rekaman CCTV membuktikan, tindakan itu dilakukan Guntur pukul 15.24. Sementara itu, frasa "dengan demikian" dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra pukul 15.50. Putusan selesai dibacakan pukul 16.03.

Rekaman ini ditunjukkan sendiri oleh Guntur. MKMK menilai kejujuran ini sebagai hal yang meringankannya dalam putusan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com