Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Melanggar Asas Integritas, Guntur Hamzah Perlu Mundur dari Hakim MK?

Kompas.com - 21/03/2023, 16:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mempertanyakan kelayakan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menyusul putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pada sidang pembacaan putusan kemarin, MKMK menyatakan Guntur terbukti melanggar etik dan melanggar asas integritas karena mengusulkan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 sepihak, tanpa persetujuan seluruh hakim konstitusi.

Dari kemungkinan sanksi teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian tidak dengan hormat, MKMK menjatuhi sanksi kedua buat Guntur.

"MKMK menyadari telah terjadi pelanggaran integritas. Padahal harus diingat menurut Pasal 15 Undang-undang MK, syarat menjadi hakim harus memiliki integritas," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Terungkap, Detik-detik dan Alasan Guntur Hamzah Ubah Putusan MK terkait Aswanto

"Pertanyaan besarnya, jika dia melanggar integritas, bukankah syarat menjadi hakimnya sudah tidak dimiliki lagi? Dan kalau seseorang itu sudah tidak memenuhi syarat, tentu harus diberhentikan," lanjutnya.

Feri berpandangan bahwa MKMK, dalam putusannya, mencoba memperhalus bentuk pelanggaran yang dilakukan Guntur meski dewan etik itu secara tegas berulang kali menyoroti pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan Guntur.

Ia berpendapat, subjektivitas 3 orang anggota MKMK, yaitu Sudjito (akademisi), I Dewa Gede Palguna (mantan hakim konstitusi), dan Enny Nurbaningsih (hakim konstitusi aktif) sebagai orang-orang yang punya kaitan dengan MK masih agak kentara dalam vonis Guntur yang tak begitu berat.

Baca juga: Perkara Sulap Putusan MK yang Berujung Sanksi bagi Hakim Guntur Hamzah

Pertanyaan atas kelayakan posisi Guntur sebagai salah satu hakim konstitusi semakin mencuat. Sebab, Guntur melakukan pelanggaran etik itu pada hari pertamanya bertugas, bahkan hanya 6 jam berselang sejak pelantikannya.

"Soal mengundurkan diri tentu bukan panggilan kita, tapi panggilan personal. Kita lihat saja," ucap Feri.

Pertimbangan MKMK

MKMK menyampaikan beberapa pertimbangan di balik sanksi tersebut.

MKMK menilai, usulan perubahan substansi ketika putusan dibacakan merupakan hal wajar di MK karena tidak adanya prosedur baku. Namun, hal itu dapat diterima selama usul perumahan itu disetujui 8 hakim lain.

Akan tetapi, dalam kasus Guntur, MKMK tak menemukan adanya upaya meminta persetujuan dari 8 hakim konstitusi lain atau setidak-tidaknya hakim drafter dalam perkara tersebut.

Baca juga: MKMK Berikan Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah soal Perubahan Substansi Putusan, Ini Pertimbangannya

Yang terjadi, para hakim konstitusi, minus Arief Hidayat, baru mengetahui perubahan substansi ini pada Rapar Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah pemberitahuan dari panitera.

"Majelis Kehormatan berpendapat bahwa persetujuan demikian tidak pernah terjadi bahkan tidak pernah dimintakan selain kepada hakim Arief Hidayat," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan etik, Senin (20/3/2023).

MKMK juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran etik ini terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, menyusul pencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional.

Baca juga: Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Ubah Putusan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com