Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

Kompas.com - 21/03/2023, 21:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) meminta MK untuk melakukan "renvoi" terhadap Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022, bertanggal 23 November 2022, yang beberapa memuat pengubahan frasa oleh hakim konstitusi Guntur Hamzah. MKMK menyebutnya sebagai upaya demi kepastian hukum.

" ... yaitu dengan mengembalikan frasa 'dengan demikian' ke dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud pada Paragraf [3.13.3] halaman 51," demikian bunyi rekomen Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan kemarin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Baca juga: Sanksi Ringan Hakim MK Guntur Hamzah, MKMK Dinilai Kurang Obyektif

Dalam putusan asli, MK menegaskan bahwa "dengan demikian" hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan tertentu.

Sementara itu, putusan yang diubah Guntur mengubahnya jadi "ke depan", hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan tertentu.

Dari lima dokumen terkait putusan ini, ada dua dokumen yang mencantumkan frasa "ke depan", sedangkan sisanya tetap memakai frasa "dengan demikian". Keadaan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Di sisi lain, pengubahan frasa ini berakibat fatal, karena penalaran-penalaran yang dibangun dalam pertimbangan hukum putusan itu menjadi tidak koheren, bahkan saling bertentangan, jika menggunakan frasa "ke depan".

"Selain koherensinya jadi lenyap, juga menimbulkan kesan di kalangan masyarakat pada umumnya bahwa tindakan pemberhentian hakim konstitusi sebagaimana yang dilakukan oleh DPR terhadap Hakim Aswanto adalah tindakan yang sah, hanya saja ke depan atau di masa yang akan datang tindakan demikian tidak boleh dilakukan lagi," tulis MKMK.

Baca juga: Sebut Putusan Berubah Usai Sidang Lazim, Sikap MKMK Dinilai Janggal

"Padahal, yang dimaksud justru pemberhentian dengan cara seperti itu, kapan pun dilakukan, adalah tidak sah."

Sebelumnya diberitakan, MKMK memutus hakim konstitusi Guntur Hamzah melanggar etik karena mengubah substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dan menjatuhinya teguran tertulis.

MKMK menyatakan Guntur terbukti dan mengakui telah mengubah frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" dalam sidang pembacaan putusan pada 23 November 2022 dengan melibatkan panitera.

MKMK menyampaikan beberapa pertimbangan di balik sanksi tersebut. MKMK menilai, usulan perubahan substansi ketika putusan dibacakan merupakan hal wajar di MK karena tidak adanya prosedur baku. Namun, hal itu dapat diterima selama usul perumahan itu disetujui 8 hakim lain.

Akan tetapi, dalam kasus Guntur, MKMK tak menemukan adanya upaya meminta persetujuan dari delapan hakim konstitusi lain atau setidak-tidaknya hakim drafter dalam perkara tersebut.

Yang terjadi, para hakim konstitusi, minus Arief Hidayat, baru mengetahui perubahan substansi ini pada Rapar Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah pemberitahuan dari panitera.

"Majelis Kehormatan berpendapat bahwa persetujuan demikian tidak pernah terjadi bahkan tidak pernah dimintakan selain kepada hakim Arief Hidayat," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan etik, Senin (20/3/2023).

Baca juga: MKMK Bacakan Putusan Skandal Sulap Putusan soal Pencopotan Aswanto 20 Maret

MKMK juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran etik ini terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, menyusul pencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional. Guntur, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK, baru dilantik pagi itu.

Namun demikian, MKMK tidak mengantongi bukti cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan motif Guntur mengubah substansi putusan demi mengafirmasi keabsahan pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com