Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Detik-detik dan Alasan Guntur Hamzah Ubah Putusan MK Terkait Aswanto

Kompas.com - 21/03/2023, 14:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Guntur Hamzah disanksi teguran tertulis setelah terbukti melanggar etik dan asas integritas berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin (20/3/2023).

Selama pemeriksaan digelar MKMK, Guntur dipanggil tiga kali memberikan keterangan. Ia juga menyertakan keterangan tertulis serta keterangan sejumlah ahli kepada dewan etik tersebut.

Dalam keterangan yang diberikannya, Guntur langsung mengakui tindakannya dan mengungkap sejumlah alasan ia mengusulkan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, saat putusan itu sedang dibacakan pada 23 November 2022.

Baca juga: Perkara Sulap Putusan MK yang Berujung Sanksi bagi Hakim Guntur Hamzah

Padahal, hari itu merupakan hari pertamanya bertugas sebagai hakim konstitusi, bahkan berselang hanya enam jam setelah ia dilantik menggantikan Aswanto yang dicopot secara inkonstitusional oleh DPR RI.

Perkara nomor 103/PUU-XX/2022 itu secara tidak langsung berkaitan dengan pencopotan semacam itu, karena menguji soal pasal terkait pemberhentian hakim konstitusi.

Dalam putusan asli, MK menegaskan bahwa "dengan demikian" hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan tertentu. Sementara itu, putusan yang diubah Guntur mengubahnya jadi "ke depan", hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan tertentu.

Baca juga: Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Ubah Putusan

Mengaku terinspirasi dari rapat hakim

Sepulang dari pelantikan, Guntur menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK. Ia diperkenalkan sebagai hakim konstitusi baru.

Ia juga diberikan lima draf putusan MK yang akan dibacakan pada hari itu. Putusan MK itu sudah disusun beberapa hari sebelum ia bertugas sebagai hakim. Namun, karena saat itu ia sudah dilantik, secara hukum ia dianggap berhak untuk terlibat.

Dalam RPH tersebut, para hakim konstitusi dikabarkan membicarakan ketidaksetujuan mereka atas pencopotan Aswanto secara sewenang-wenang.


Bukan karena Aswanto itu sendiri, melainkan preseden semacam itu dianggap mencoreng marwah dan membiarkan intervensi atas MK yang punya kedudukan setara dengan DPR RI.

Sejumlah hakim konstitusi menegaskan bahwa "ke depan" hal ini tidak boleh terjadi lagi, sebab pencopotan Aswanto itu sendiri sudah melanggar Undang-undang MK. Frasa "ke depan" itu diucapkan langsung hakim Suhartoyo, dibuktikan dari rekaman RPH.

"Dirinya menangkap gambaran pada waktu RPH tanggal 23 November 2022 agar kejadian penggantian hakim tidak terluang lagi, maka menurut professional adjustment-nya, bagusnya frasa 'dengan demikian' diubah menjadi 'ke depan'," tulis MKMK dalam Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan kemarin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Baca juga: Terbukti Ubah Putusan, Guntur Hamzah Dinilai Tak Layak Jadi Hakim MK

Oleh karena itu, saat sidang pembacaan putusan berlangsung, ia memanggil panitera untuk diberi tahu frasa yang ia ubah melalui coretan tinta.

Rekaman CCTV membuktikan, tindakan itu dilakukan Guntur pukul 15.24. Sementara itu, frasa "dengan demikian" dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra pukul 15.50. Putusan selesai dibacakan pukul 16.03.

Rekaman ini ditunjukkan sendiri oleh Guntur. MKMK menilai kejujuran ini sebagai hal yang meringankannya dalam putusan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com