Salin Artikel

Dinyatakan Melanggar Asas Integritas, Guntur Hamzah Perlu Mundur dari Hakim MK?

Pada sidang pembacaan putusan kemarin, MKMK menyatakan Guntur terbukti melanggar etik dan melanggar asas integritas karena mengusulkan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 sepihak, tanpa persetujuan seluruh hakim konstitusi.

Dari kemungkinan sanksi teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian tidak dengan hormat, MKMK menjatuhi sanksi kedua buat Guntur.

"MKMK menyadari telah terjadi pelanggaran integritas. Padahal harus diingat menurut Pasal 15 Undang-undang MK, syarat menjadi hakim harus memiliki integritas," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

"Pertanyaan besarnya, jika dia melanggar integritas, bukankah syarat menjadi hakimnya sudah tidak dimiliki lagi? Dan kalau seseorang itu sudah tidak memenuhi syarat, tentu harus diberhentikan," lanjutnya.

Feri berpandangan bahwa MKMK, dalam putusannya, mencoba memperhalus bentuk pelanggaran yang dilakukan Guntur meski dewan etik itu secara tegas berulang kali menyoroti pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan Guntur.

Ia berpendapat, subjektivitas 3 orang anggota MKMK, yaitu Sudjito (akademisi), I Dewa Gede Palguna (mantan hakim konstitusi), dan Enny Nurbaningsih (hakim konstitusi aktif) sebagai orang-orang yang punya kaitan dengan MK masih agak kentara dalam vonis Guntur yang tak begitu berat.

Pertanyaan atas kelayakan posisi Guntur sebagai salah satu hakim konstitusi semakin mencuat. Sebab, Guntur melakukan pelanggaran etik itu pada hari pertamanya bertugas, bahkan hanya 6 jam berselang sejak pelantikannya.

"Soal mengundurkan diri tentu bukan panggilan kita, tapi panggilan personal. Kita lihat saja," ucap Feri.

Pertimbangan MKMK

MKMK menyampaikan beberapa pertimbangan di balik sanksi tersebut.

MKMK menilai, usulan perubahan substansi ketika putusan dibacakan merupakan hal wajar di MK karena tidak adanya prosedur baku. Namun, hal itu dapat diterima selama usul perumahan itu disetujui 8 hakim lain.

Akan tetapi, dalam kasus Guntur, MKMK tak menemukan adanya upaya meminta persetujuan dari 8 hakim konstitusi lain atau setidak-tidaknya hakim drafter dalam perkara tersebut.

Yang terjadi, para hakim konstitusi, minus Arief Hidayat, baru mengetahui perubahan substansi ini pada Rapar Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah pemberitahuan dari panitera.

"Majelis Kehormatan berpendapat bahwa persetujuan demikian tidak pernah terjadi bahkan tidak pernah dimintakan selain kepada hakim Arief Hidayat," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan etik, Senin (20/3/2023).

MKMK juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran etik ini terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, menyusul pencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional.

Guntur, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK, baru dilantik pagi itu, dan putusan yang substansinya ini diubah berkenaan dengan preseden pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Namun, MKMK tidak mengantongi bukti cukup kuat apakah tindakan Guntur bermotif pribadi untuk memperkuat keabsahan pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi.

Hal yang memberatkan dan meringankan

MKMK menilai ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak disanksi.

Pertama, tindakan Guntur terjadi saat publik belum reda menyoal isu keabsahan pemberhentian Aswanto, dan memunculkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri walau hal itu tidak didukung bukti kuat.

Kedua, Guntur seharusnya bisa mencegah tindakannya itu karena ia belum jadi hakim saat perkara diputus oleh RPH pada 17 November 2022.

Ketiga, Guntur sebagai hakim anyar yang ikut bersidang seharusnya bertanya soal tahapan perubahan putusan.

Di sisi lain, MKMK menilai ada beberapa hal meringankan bagi Guntur.

Pertama, Guntur dianggap berani bersikap transparan kepada MKMK dan mengakui perbuatannya mencoret serta mengubah frasa dalam putusan itu.

Kedua, MKMK menyoroti bahwa praktik sebagaimana terjadi dalam kasus Guntur sebetulnya merupakan hal lazim sepanjang beroleh persetujuan para hakim lain dan tidak dilakukan diam-diam.

MKMK berpendapat, jika MK bergerak cepat, persoalan ini tak perlu berlarut-larut, menimbulkan kontroversi, dan bahkan MKMK mungkin tak perlu dibentuk.

"Sesungguhnya telah diketahui oleh beberapa orang Hakim dan telah sejak awal diakui oleh Hakim terduga serta telah pula diberitahukan kepada panitera untuk dibicarakan dalam RPH," kata Palguna.

"Namun RPH dimaksud tidak pernah dilaksanakan dengan alasan yang lebih bersifat teknis psikologis," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/16565401/dinyatakan-melanggar-asas-integritas-guntur-hamzah-perlu-mundur-dari-hakim

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke