Beberapa ahli yang dimintai pendapat adalah mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Informasi Publik John Fresly Hutahaean, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, serta mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.
Publik menanti apakah skandal ini melibatkan hakim konstitusi atau tidak. Yang jelas, seandainya terdapat hakim konstitusi yang terlibat, maka ia bisa dipecat.
Hal ini disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada wartawan pada hari pertama pemeriksaan, Kamis (9/2/2023).
Palguna menyatakan, hal itu selaras dengan Pasal 23 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: MKMK Diyakini Sudah Tahu Dalang Skandal Pengubahan Putusan MK
"Sanksi yang disebutkan dalam Peraturan MK itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar dia di gedung MK.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sanksi tersebut hanya dapat dijatuhkan seandainya hakim konstitusi yang bersangkutan memang terbukti melakukan pelanggaran etik berat dengan mengubah substansi putusan perkara.
"Jadi kita bukan berandai-andai. Saya hanya menyebutkan sanksinya," tambah eks hakim konstitusi 2 periode ini.
Zico, selaku penggugat dan pihak pertama yang menemukan skandal ini, sebelumnya telah menggugat ulang pasal-pasal yang diputus pada perkara 103/PUU-XX/2022.
Pada sidang gugatan ulang ini, Zico secara khusus meminta 2 hakim konstitusi, yaitu Guntur Hamzah dan Arief Hidayat, tidak memeriksa perkara ini. Keduanya merupakan hakim konstitusi usulan DPR RI.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Harap Putusan MKMK Pulihkan Kepercayaan Publik atas MK
"Pemohon sebagai pihak yang dirugikan tidak bisa untuk tidak berpikiran negatif. Pemohon sangat yakin ini adalah sebuah kesengejaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Zico dalam sidang perdana, Kamis (16/2/2023).
"Permasalahan yang sekarang harus dicari jawabannya, siapakah pelakunya? Dalam kapasitas saya, saya hanya bisa menduga untuk menyempitkan lingkup pelakunya yaitu mereka yang menangani putusan dan sidang sehingga terduga perlaku ada di kepaniteraan MK maupun individu hakim," jelasnya.
Sebelumnya, kecurigaan terhadap hakim konstitusi juga sudah disampaikan oleh Zico ketika dimintai keterangan oleh MKMK.
Kepada wartawan, Zico mengaku menyebutkan kepada MKMK 2 nama hakim yang dicurigai terlibat dalam pengubahan substansi putusan ini. Namun, ia enggan menyebutkan namanya kepada wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.