JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat muda, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, beranggapan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah tahu pelaku pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto.
Hal ini disampaikannya setelah dipanggil untuk kali kedua oleh MKMK, Senin (13/3/2023). Sebelumnya, ia merupakan salah satu pihak pertama yang diperiksa MKMK, yakni pada 9 Februari 2023.
"Saya pikir di MKMK sudah clear, sudah tahu siapa pelakunya," ujar Zico kepada awak media, Senin.
"Kalau saya lihat, mungkin fakta yang MKMK dapatkan itu sepertinya sudah terang-benderang. Jadi, mereka sudah tahu sebenarnya semua kronologinya. Kita tinggal bisa menunggu saja hasil dari mereka," katanya lagi.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Singgung Motif Tak Baik di Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK
Sebagai informasi, Zico merupakan penggugat perkara ini sekaligus orang yang pertama menyadari adanya pengubahan substansi putusan tersebut.
Pada pemeriksaan kedua, ia mengaku hanya dipanggil untuk mengkroscek keterangan yang sempat diberikan dengan keterangan yang diperoleh MKMK dari saksi dan dari dokumen lain.
Zico memberi contoh, ia ditunjukkan dokumen fisik putusan yang diubah itu oleh majelis kehormatan.
"Jadi, ketika pada hari H terjadi perubahan putusan itu, perubahannya itu kronologi yang saya tahu adalah berkasnya di-print dan dan kemudian bagian yang diubah itu dicoret (seperti menyampaikan) tolong diubah begini," kata Zico.
"Nah itu ada buktinya itu oleh MKMK dan itu dikonfrontasi ke saya karena saya juga menerima bukti itu waktu dulu," ujarnya menambahkan.
Baca juga: MKMK Optimistis Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK Rampung Diusut Akhir Maret
Zico mengatakan, ia mendapatkan kesan MKMK telah mengetahui lebih dalam dari yang ia ketahui. Ia meyakini, MKMK memiliki gambaran yang sama dengannya soal kronologi skandal.
"Saya pikir MKMK sudah mendapatkan titik terang yang sudah klir sekali sebenarnya, mereka sudah tahu siapa pelakunya," kata Zico.
"Dari yang saya tangkap, sama persis seperti kronologi di otak saya," ujarnya lagi.
Zico kemudian menganggap bahwa MKMK seharusnya sudah bisa tiba pada sidang pembacaan putusan pada pekan ini atau paling lambat pekan depan.
Baca juga: MKMK Sebut Ada Titik Terang Skandal Pengubahan Substansi Putusan MK
Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan ini hanya melibatkan dua kata, tetapi dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.
Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian ..." yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang, menjadi "ke depan ..." dalam salinan putusan dan risalah persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.