Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua IPW Siap Hadapi Laporan Aspri Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 15/03/2023, 11:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) mengaku siap dan menghormati laporan Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej, Yogi Ari Rukmana terhadap dirinya.

Adapun Yogi melaporkan Sugeng lantaran telah melakukan dugaan tindakan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Laporan dibuat imbas Ketua IPW itu menyebutkan nama Yogi Ari saat melaporkan Wamenkumham atas dugaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugeng menghormati dan menilai tindakan Yogi Ari sebagai langkah yang sesuai hukum.

Baca juga: Kriteria Pengganti Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Menurut IPW

"Atas laporan pada dirinya tersebut Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya karena itu adalah risiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Sugeng juga mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan Yogi. Sebab, menurutnya, laporan itu diterima penyidik dalam bentuk pengaduan masyarakat karena diterima dengan registrasi 092/3/2023 .

Sebagai informasi, laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporan Yogi, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Baca juga: Soal Laporan IPW, Aspri Wamenkumham: Jika Dipanggil KPK, Saya Akan Datang

"Menurut sugeng pelaporan laki-laki Yogi Ari Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim," ucap Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng juga meminta agar pengaduan Yogi tidak ditingkatkan pada tahap penyelidikan.

Sebab, Sugeng melaporkan dugaan korupsi Wamenkumham ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 dan 43 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, Sugeng menjelaskan bahwa dirinya melaporkan seorang dengan inisial EOSH dan hanya menyebutkan pihak lain dengan inisial YAR, bukan menyebut nama Yogi Arie Rukmana.

"Sehingga pengaduan pria Yogi Ari Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot," ujar Sugeng

Selain itu, Sugeng mengatakan pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime atau korupsi harus didahulukan proses hukumnya.

Dengan demikian, pengaduan pencemaran nama baik terhadap dirinya harus ditunda atau menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK.

Baca juga: Tantang IPW Buktikan soal Transfer Miliaran Rupiah, Aspri Wamenkumham: Biar Proses Hukum yang Jawab

"Pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT CLM atau seorang yg bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya," tegasnya.

Sugeng Dilaporkan

Adapun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dilaporkan pada Selasa (14/3/2023) tengah malam. Sugeng dilaporkan lantaran diduga telah menyebutkan nama Yogi Ari sebagai perantara penerima uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com