Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua IPW Siap Hadapi Laporan Aspri Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 15/03/2023, 11:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) mengaku siap dan menghormati laporan Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej, Yogi Ari Rukmana terhadap dirinya.

Adapun Yogi melaporkan Sugeng lantaran telah melakukan dugaan tindakan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Laporan dibuat imbas Ketua IPW itu menyebutkan nama Yogi Ari saat melaporkan Wamenkumham atas dugaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugeng menghormati dan menilai tindakan Yogi Ari sebagai langkah yang sesuai hukum.

Baca juga: Kriteria Pengganti Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Menurut IPW

"Atas laporan pada dirinya tersebut Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya karena itu adalah risiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Sugeng juga mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan Yogi. Sebab, menurutnya, laporan itu diterima penyidik dalam bentuk pengaduan masyarakat karena diterima dengan registrasi 092/3/2023 .

Sebagai informasi, laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporan Yogi, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Baca juga: Soal Laporan IPW, Aspri Wamenkumham: Jika Dipanggil KPK, Saya Akan Datang

"Menurut sugeng pelaporan laki-laki Yogi Ari Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim," ucap Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng juga meminta agar pengaduan Yogi tidak ditingkatkan pada tahap penyelidikan.

Sebab, Sugeng melaporkan dugaan korupsi Wamenkumham ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 dan 43 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, Sugeng menjelaskan bahwa dirinya melaporkan seorang dengan inisial EOSH dan hanya menyebutkan pihak lain dengan inisial YAR, bukan menyebut nama Yogi Arie Rukmana.

"Sehingga pengaduan pria Yogi Ari Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot," ujar Sugeng

Selain itu, Sugeng mengatakan pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime atau korupsi harus didahulukan proses hukumnya.

Dengan demikian, pengaduan pencemaran nama baik terhadap dirinya harus ditunda atau menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK.

Baca juga: Tantang IPW Buktikan soal Transfer Miliaran Rupiah, Aspri Wamenkumham: Biar Proses Hukum yang Jawab

"Pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT CLM atau seorang yg bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya," tegasnya.

Sugeng Dilaporkan

Adapun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dilaporkan pada Selasa (14/3/2023) tengah malam. Sugeng dilaporkan lantaran diduga telah menyebutkan nama Yogi Ari sebagai perantara penerima uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com