JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana meminta Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membuktikan kebenaran bukti transfer adanya aliran dana miliaran yang masuk ke dirinya yang disebut untuk Wamenkumham.
Hal itu disampaikan Yogi Ari usai melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) malam.
"Monggo saja, silakan pembuktian. Kalau dia bisa membuktikan, saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," ujar Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim, Rabu.
Yogi Ari juga mempersilakan Sugeng Teguh Santoso membuktikan kliam bukti transfer yang telah disampaikan ke Komisi Antirasuah atas dugaan penerimaan uang tersebut.
Baca juga: Diduga Terima Rp 7 M dan Minta Aspri Jadi Komisaris, Wamenkumham Dilaporkan ke KPK
Ia lantas membantah adanya transfer yang dikirimkan oleh pihak tertentu sebagai gratifikasi kepada Wamenkumham.
"Enggak apa-apa, monggo, dia punya bukti seperti itu silakan. Kalau memang benar silakan, nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa. Kita kan negara hukum, jadi hukum yang akan menjelaskan," kata Yogi.
"Nanti proses hukum akan menjawab. Kalau saya menjawab kan nanti enggak enak juga sama mas STS (Sugeng Teguh Santoso) kalau dia bisa buktikan, saya juga bisa buktikan," ujarnya lagi.
Terkait perkara ini, Wamenkumham menanggapi santai adanya laporan ke KPK terhadap dirinya yang disampaikan Sugeng Teguh Santoso.
Baca juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Menurut Eddy, laporan yang menyebutkan namanya menerima gratifikasi adalah persoalan profesional antara Aspri-nya dengan klien dari ketua IPW tersebut.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
"Silahkan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya lagi.
Wamenkumham pun menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun.
"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," kata Eddy Hiariej.
Baca juga: IPW Laporkan Wakil Menteri Berinisial EOSH ke KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp 7 Miliar
Sementara itu, ditemui di Gedung KPK, Sugeng mengatakan, wakil menteri (wamen) berinisial EOSH dilaporkan karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar,” kata Sugeng saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa pagi.