JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Mariyati Kuding mengingatkan semua pihak untuk tidak memberikan bingkisan maupun hadiah dalam bentuk apapun kepada insan lembaga antirasuah yang melaksanakan tugas.
Hal ini disampaikan menyusul pemberian bingkisan parsel oleh staf Protokol Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Ipi menegaskan, ketentuan ini berlaku dalam tugas-tugas KPK baik berupa penindakan, pencegahan, maupun sosialisasi dan kampanye antikorupsi.
“Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh uang negara yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas,” ujar Ipi dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait TPPU Eks Sekretaris MA
Diketahui, di sejumlah media sosial beredar unggahan berisi pemberian bingkisan atau parsel dari staf Protokol Pemerintah Kabupaten Demak.
Ipi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/3/2023), pekan lalu. Saat itu, Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Demak. Acara berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Setelah acara itu selesai, KPK keluar dari lokasi dan ditemui sejumlah orang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Tim KPK menolak untuk diwawancarai,” tutur Ipi.
Baca juga: PN Jaksel Panggil Pimpinan KPK dan Dewas dengan Peringatan
Tim Koorsup KPK kemudian masuk ke mobil. Dalam perjalanan, mereka mendapatkan informasi dari driver bahwa terdapat dua paket parsel dari Pemerintah Kabupaten Demak.
Mengetahui mendapat titipan parsel, Tim Koorsup KPK pun segera banting setir mengembalikan parsel.
“Adapun pengembalian parsel ini diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak,” kata Ipi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.