JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti safe deposite box (SDB) eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Ghufron mengatakan, safe deposite box tersebut telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Selanjutnya KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (13/3/2-23).
Ghufron membenarkan dalam menindaklanjuti temuan safe deposite box tersebut, KPK mencari unsur pidana.
Baca juga: Babak Baru Dugaan Uang Suap Rp 37 Miliar Rafael Alun di Dalam Safe Deposit Box
Sebab, PPATK menduga safe deposit box berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing itu bersumber dari tindak pidana.
“Iya (cari unsur pidana),” ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, KPK menyaksikan saat PPATK mengamankan safe deposit box Rafael Alun.
Ia mengatakan, KPK dan PPATK memang selalu berkoordinasi. Adapun kerja-kerja PPATK, kata Ghufron, selalu terkait penelusuran indikasi pencucian uang yang yang diduga bersumber dari tindak pidana.
“PATK selalu berkoordinasi dengan KPK, termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo),” ujar Ghufron.
Baca juga: Peluru Mahfud MD Bongkar Praktik Cuci Uang di Kementerian, Parpol, dan Papua
Diketahui, PPATK memblokir safe deposit box Rafael Alun pada pekan lalu.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, Rafael sempat bolak balik ke deposit box miliknya sebelum diblokir PPATK.
“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dilansir dari Antara, Sabtu (11/3).
Selain safe deposit box, PPATK juga telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terdiri dari Rafael, keluarganya, dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi keuangannya.
Baca juga: Daftar Pejabat Pamer Kekayaan yang Masuk Radar KPK, Siapa Selanjutnya?
Jumlah mutasi puluhan rekening yang diblokir itu mencapai setengah triliun, terhitung sejak 2019 hingga 2023.
“Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum),” kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/3/2023).