JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Perkara tersebut telah menyeret bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo ke jeruji besi rumah tahanan (rutan) KPK.
“Suap Bupati Pemalang, KPK kembali tetapkan tujuh orang, (terdiri dari) kepala dinas, badan, dan pejabat lainnya sebagai tersangka baru pemberi suap,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Suap Bupati Pemalang Nonaktif hingga Ratusan Juta Rupiah, 4 Pejabat Ini Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Ali mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap jual beli jabatan Mukti Agung Wibowo.
Sementara itu, dalam sidang eks Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki dan tiga terdakwa penyuap lainnya terungkap sejumlah pihak yang turut menyuap Mukti.
Adapun sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
“Berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan,” ujar Ali.
Meski demikian, KPK baru akan mengungkap identitas tujuh tersangka baru itu, berikut kronologi dan pasal yang disampaikan, saat alat bukti dinilai cukup.
Baca juga: Mengaku Terima Suap Bermodus Uang Syukuran, Bupati Pemalang Nonaktif: Besarannya Tidak Dipatok
KPK menyatakan, akan terus mengabarkan perkembangan penyidikan suap di Pemalang ini kepada publik.
Masyarakat juga diharapkan turut mengawal proses hukum tersebut sehingga penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, KPK mendorong masyarakat mengawasi setiap pengelolaan anggaran dan kinerja pemerintah daerah.
“Agar penyelenggaraan layanan publiknya bisa meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan di wilayah tersebut secara nyata,” tutur Ali.
Sebagai informasi, perkara jual beli jabatan di Pemalang terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 34 orang pada 11 Agustus 2022.
Baca juga: KPK Dalami Peran Bupati Pemalang Memilih Pejabat Sesuai Besaran Suap yang Diberikan
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,26 miliar dari jual beli jabatan dan pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.