JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan pengaduan masyarakat terhadap perilaku hakim sepanjang 2022.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, laporan tersebut dibagi menjadi dua jenis.
Pertama yaitu 1.662 laporan merupakan dari masyarakat yang disampaikan langsung ke kantor KY, kantor penghubung, kantor pos dan website.
"Kemudian 1.263 (berupa) surat tembusan," ujar Mukti dalam sambutan penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2022 di Kantor KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Pesan Jokowi ke KY: Perkuat Sinergitas dengan MA, Jaga Keluhuran Hakim
Mukti mengatakan, laporan yang disampaikan kepada lembaganya terdiri dari perkara pidana, perkara perdata, dan perkara lainnya.
Sedangkan permohonan pemantauan yang diterima yaitu sebanyak 573 kasus sepanjang tahun 2022.
Kasus tersebut terbagi menjadi dua, kata Mukti, pertama berdasarkan permohonan masyarakat sebanyak 458.
"Dan berdasarkan inisiatif 115 kasus, termasuk di antaranya kasus-kasus tersebut menjadi perhatian publik," imbuh Mukti.
Capaian lainnya yang dipublikasikan Komisi Yudisial yaitu seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Baca juga: Laporan Tahunan Komisi Yudisial: Indeks Integritas Hakim Naik 0,43 Persen
Mukti mengatakan, sepanjang tahun 2022 KY melaksanakan rekrutmen calon hakim agung dan hakim ad hoc sebanyak dua kali.
"Seleksi pertama untuk mengisi delapan calon hakim agung," ucap dia.
Seleksi kedua untuk mengisi kekosongan 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung RI.
"Pada seleksi kedua keterbatasan waktu menyebabkan KY hanya dapat melaksanakan sebagian dari proses seleksi kesehatan dan kepribadian, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asesmen kompetensi dan kepribadian," pungkas Mukti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.