Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Buru "Double Agent" Pegawai Pajak-Konsultan Pajak, Dianggap Tak Etis dan Ada Celah Korupsi

Kompas.com - 10/03/2023, 12:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, sebanyak 2 dari 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan merupakan perusahaan konsultan pajak.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan bahwa KPK bakal mendalami 134 profil pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

“Yang kita cari yang konsultan pajak, karena itu yang pasti berkaitan. Itu yang kita cari. Mungkin sudah ada 2,” kata Pahala saat ditemui awak media di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Pahala mengatakan, tidak ada ketentuan yang secara jelas melarang pegawai pajak memiliki perusahaan. Namun, hal itu tidak etis. Terlebih jika perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak.

Baca juga: KPK Fokus Cari Perusahan Konsultan Pajak yang Sahamnya Dimiliki Pegawai Kemenkeu

Pegawai pajak memiliki tugas memungut pajak sebesar-besarnya. Sementara, pemilik perusahaan ingin membayar pajak dalam jumlah sekecil-kecilnya.

Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

“Muncul risiko begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit banget yang ini mau banyak banget,” ujar Pahala.

Selain itu, perusahaan milik pegawai Ditjen Pajak juga bisa menjadi sarana menyembunyikan harta hingga transaksi suap maupun gratifikasi.

Tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di antara pegawai Ditjen Pajak adalah suap dan gratifikasi.

Baca juga: Pakar Beberkan 3 Modus Kongkalikong Pegawai Pajak

Pegawai Ditjen Pajak menerima pemberian itu terkait dengan jabatan dan kewenangannya. Adapun pemberian dilakukan untuk mengatur besaran nilai pajak uang harus dibayarkan wajib pajak atau pemilik perusahaan.

Pahala mengatakan, suap atau gratifikasi yang dibayarkan melalui transaksi perbankan pegawai Ditjen Pajak mudah dideteksi. Pembayaran secara tunai pun akan terlihat.

Hal itu mudah dicurigai lantaran pegawai Ditjen Pajak tidak berkepentingan menerima uang secara pribadi dari wajib pajak.

Namun, pembayaran suap atau gratifikasi menjadi samar ketika dibayarkan melalui rekening perusahaan.

“Makanya kita ya kok dibuka yang opsi buat yang katakanlah berpotensi mengaburkan pendapatan dia,” kata Pahala.

Baca juga: Perusahaan Pegawai Pajak Berpotensi Jadi Sarana Samarkan Transaksi Suap dan Gratifikasi

KPK sendiri tidak bisa mengakses hingga transaksi perusahaan pegawai Ditjen Pajak. Mereka yang wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak melaporkan nilai pemasukan perusahaan.

Perusahaan hanya dilaporkan dalam bentuk kepemilikan saham yang masuk kategori surat berharga di LHKPN. Besarannya hanya dihitung sesuai harga per lembar saham.

“Kalau sahamnya 50 lembar, satu lembarnya 1 juta ya cuma 50 juta. Urusan konsultan pajak dapatnya Rp 1 triliun enggak ada di LHKPN, berisiko kan jadinya kan,” ujar Pahala.

Lebih lanjut, Pahala menyatakan KPK sedang fokus mencari perusahaan milik pegawai Ditjen Pajak yang bergerak di konsultan pajak.

Baca juga: Dasar Hukum Larangan Pegawai Pajak Aktif Merangkap Jadi Konsultan

 

KPK melihat, keberadaan perusahaan konsultan pajak itu lebih berbahaya dibanding lainnya.

Menurut Pahala, pegawai Ditjen Pajak bisa mengarahkan wajib pajak yang merasa kesulitan mengurus pembayaran menggunakan jasa konsultan miliknya.

Selain tidak etis, tindakan itu bisa menjadi siasat untuk menyamarkan transaksi suap atau gratifikasi dan membuka celah konflik kepentingan.

“Betul (konflik kepentingan) dan dia memperlebar risikonya, tadinya risiko cuma kalau dia kasih uang ke gua jadi lebih susah lagi risikonya karena bisa tangan ke konsultan ke konsultan lagi baru ke saya oh hilang jejaknya,” ujar Pahala.

Baca juga: Minta Pemerintah Tak Kalah dengan Mafia Pajak, Anggota DPR: Ini Skandal Luar Biasa

“Kita fokus mana yang perusahaan konsultan. Paling bahaya itu soalnya,” ujar Pahala.

Pahala menyatakan pihaknya bakal menyerahkan data 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan itu hari ini, Jumat (10/3/2023).

Pahala mengaku telah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan.

"Tadi sudah dengan Pak Sekjen (Kemenkeu) bisik-bisik. Dikasihnya? Mungkin besok," ujar Pahala, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com