Salin Artikel

KPK Buru "Double Agent" Pegawai Pajak-Konsultan Pajak, Dianggap Tak Etis dan Ada Celah Korupsi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan bahwa KPK bakal mendalami 134 profil pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

“Yang kita cari yang konsultan pajak, karena itu yang pasti berkaitan. Itu yang kita cari. Mungkin sudah ada 2,” kata Pahala saat ditemui awak media di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Pahala mengatakan, tidak ada ketentuan yang secara jelas melarang pegawai pajak memiliki perusahaan. Namun, hal itu tidak etis. Terlebih jika perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak.

Pegawai pajak memiliki tugas memungut pajak sebesar-besarnya. Sementara, pemilik perusahaan ingin membayar pajak dalam jumlah sekecil-kecilnya.

Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

“Muncul risiko begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit banget yang ini mau banyak banget,” ujar Pahala.

Selain itu, perusahaan milik pegawai Ditjen Pajak juga bisa menjadi sarana menyembunyikan harta hingga transaksi suap maupun gratifikasi.

Tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di antara pegawai Ditjen Pajak adalah suap dan gratifikasi.

Pegawai Ditjen Pajak menerima pemberian itu terkait dengan jabatan dan kewenangannya. Adapun pemberian dilakukan untuk mengatur besaran nilai pajak uang harus dibayarkan wajib pajak atau pemilik perusahaan.

Pahala mengatakan, suap atau gratifikasi yang dibayarkan melalui transaksi perbankan pegawai Ditjen Pajak mudah dideteksi. Pembayaran secara tunai pun akan terlihat.

Hal itu mudah dicurigai lantaran pegawai Ditjen Pajak tidak berkepentingan menerima uang secara pribadi dari wajib pajak.

Namun, pembayaran suap atau gratifikasi menjadi samar ketika dibayarkan melalui rekening perusahaan.

“Makanya kita ya kok dibuka yang opsi buat yang katakanlah berpotensi mengaburkan pendapatan dia,” kata Pahala.

KPK sendiri tidak bisa mengakses hingga transaksi perusahaan pegawai Ditjen Pajak. Mereka yang wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak melaporkan nilai pemasukan perusahaan.

Perusahaan hanya dilaporkan dalam bentuk kepemilikan saham yang masuk kategori surat berharga di LHKPN. Besarannya hanya dihitung sesuai harga per lembar saham.

“Kalau sahamnya 50 lembar, satu lembarnya 1 juta ya cuma 50 juta. Urusan konsultan pajak dapatnya Rp 1 triliun enggak ada di LHKPN, berisiko kan jadinya kan,” ujar Pahala.

Lebih lanjut, Pahala menyatakan KPK sedang fokus mencari perusahaan milik pegawai Ditjen Pajak yang bergerak di konsultan pajak.

KPK melihat, keberadaan perusahaan konsultan pajak itu lebih berbahaya dibanding lainnya.

Menurut Pahala, pegawai Ditjen Pajak bisa mengarahkan wajib pajak yang merasa kesulitan mengurus pembayaran menggunakan jasa konsultan miliknya.

Selain tidak etis, tindakan itu bisa menjadi siasat untuk menyamarkan transaksi suap atau gratifikasi dan membuka celah konflik kepentingan.

“Betul (konflik kepentingan) dan dia memperlebar risikonya, tadinya risiko cuma kalau dia kasih uang ke gua jadi lebih susah lagi risikonya karena bisa tangan ke konsultan ke konsultan lagi baru ke saya oh hilang jejaknya,” ujar Pahala.

“Kita fokus mana yang perusahaan konsultan. Paling bahaya itu soalnya,” ujar Pahala.

Pahala menyatakan pihaknya bakal menyerahkan data 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan itu hari ini, Jumat (10/3/2023).

Pahala mengaku telah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan.

"Tadi sudah dengan Pak Sekjen (Kemenkeu) bisik-bisik. Dikasihnya? Mungkin besok," ujar Pahala, Kamis.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/10/12250051/kpk-buru-double-agent-pegawai-pajak-konsultan-pajak-dianggap-tak-etis-dan

Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke