Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan bahwa KPK bakal mendalami 134 profil pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.
“Yang kita cari yang konsultan pajak, karena itu yang pasti berkaitan. Itu yang kita cari. Mungkin sudah ada 2,” kata Pahala saat ditemui awak media di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Pahala mengatakan, tidak ada ketentuan yang secara jelas melarang pegawai pajak memiliki perusahaan. Namun, hal itu tidak etis. Terlebih jika perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak.
Pegawai pajak memiliki tugas memungut pajak sebesar-besarnya. Sementara, pemilik perusahaan ingin membayar pajak dalam jumlah sekecil-kecilnya.
Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.
“Muncul risiko begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit banget yang ini mau banyak banget,” ujar Pahala.
Selain itu, perusahaan milik pegawai Ditjen Pajak juga bisa menjadi sarana menyembunyikan harta hingga transaksi suap maupun gratifikasi.
Tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di antara pegawai Ditjen Pajak adalah suap dan gratifikasi.
Pegawai Ditjen Pajak menerima pemberian itu terkait dengan jabatan dan kewenangannya. Adapun pemberian dilakukan untuk mengatur besaran nilai pajak uang harus dibayarkan wajib pajak atau pemilik perusahaan.
Pahala mengatakan, suap atau gratifikasi yang dibayarkan melalui transaksi perbankan pegawai Ditjen Pajak mudah dideteksi. Pembayaran secara tunai pun akan terlihat.
Hal itu mudah dicurigai lantaran pegawai Ditjen Pajak tidak berkepentingan menerima uang secara pribadi dari wajib pajak.
Namun, pembayaran suap atau gratifikasi menjadi samar ketika dibayarkan melalui rekening perusahaan.
“Makanya kita ya kok dibuka yang opsi buat yang katakanlah berpotensi mengaburkan pendapatan dia,” kata Pahala.
KPK sendiri tidak bisa mengakses hingga transaksi perusahaan pegawai Ditjen Pajak. Mereka yang wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak melaporkan nilai pemasukan perusahaan.
Perusahaan hanya dilaporkan dalam bentuk kepemilikan saham yang masuk kategori surat berharga di LHKPN. Besarannya hanya dihitung sesuai harga per lembar saham.
“Kalau sahamnya 50 lembar, satu lembarnya 1 juta ya cuma 50 juta. Urusan konsultan pajak dapatnya Rp 1 triliun enggak ada di LHKPN, berisiko kan jadinya kan,” ujar Pahala.
Lebih lanjut, Pahala menyatakan KPK sedang fokus mencari perusahaan milik pegawai Ditjen Pajak yang bergerak di konsultan pajak.
KPK melihat, keberadaan perusahaan konsultan pajak itu lebih berbahaya dibanding lainnya.
Menurut Pahala, pegawai Ditjen Pajak bisa mengarahkan wajib pajak yang merasa kesulitan mengurus pembayaran menggunakan jasa konsultan miliknya.
Selain tidak etis, tindakan itu bisa menjadi siasat untuk menyamarkan transaksi suap atau gratifikasi dan membuka celah konflik kepentingan.
“Betul (konflik kepentingan) dan dia memperlebar risikonya, tadinya risiko cuma kalau dia kasih uang ke gua jadi lebih susah lagi risikonya karena bisa tangan ke konsultan ke konsultan lagi baru ke saya oh hilang jejaknya,” ujar Pahala.
“Kita fokus mana yang perusahaan konsultan. Paling bahaya itu soalnya,” ujar Pahala.
Pahala menyatakan pihaknya bakal menyerahkan data 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan itu hari ini, Jumat (10/3/2023).
Pahala mengaku telah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan.
"Tadi sudah dengan Pak Sekjen (Kemenkeu) bisik-bisik. Dikasihnya? Mungkin besok," ujar Pahala, Kamis.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/10/12250051/kpk-buru-double-agent-pegawai-pajak-konsultan-pajak-dianggap-tak-etis-dan