Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Pegawai Pajak Berpotensi Jadi Sarana Samarkan Transaksi Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 09/03/2023, 16:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, perusahaan milik pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berisiko menjadi sarana menyamarkan harta kekayaan hingga transaksi suap atau gratifikasi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, korupsi yang paling mungkin terjadi dalam hubungan antara pegawai pajak dan wajib pajak adalah suap dan gratifikasi.

Petugas pajak memiliki tugas dari negara untuk memungut pajak dalam jumlah maksimal. Sementara wajib pajak berkepentingan membayar pajak dalam jumlah kecil.

Menurutnya, ketika suap atau gratifikasi itu dibayarkan melalui rekening pegawai Ditjen Pajak akan terdeteksi di bank.

“Nah yang terjadi kalau wajib pajak ngasih langsung ke dia kan ada dideteksi di rekening bank,” kata Pahala saat ditemui awak media di gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: KPK Bakal Dalami 134 Pegawai Pajak yang Miliki Saham di 280 Perusahaan

Sementara itu, pemberian suap atau gratifikasi secara langsung juga akan terpantau.

Kecurigaan akan timbul karena pihak wajib pajak itu tidak memiliki keperluan pembiayaan dengan pegawai Ditjen Pajak.

“Oh ini berarti suap atau gratifikasi nih, enggak ada urusan ngasih,” ujar Pahala.

Namun, kata Pahala, transaksi suap atau gratifikasi itu menjadi samar ketika uang panas itu dikirimkan ke rekening perusahaan pegawai Ditjen Pajak.

KPK tidak memiliki akses terhadap perusahaan. Akses pemeriksaan kekayaan lembaga antirasuah hanya pada surat saham yang dilaporkan pejabat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Baca juga: KPK Ungkap Pengakuan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto soal Tingginya Utang di LHKPN

Nilai surat saham yang dilaporkan mengacu pada harga per lembar saham. Sementara, pemasukan perusahaan tidak dilaporkan sehingga tidak terdeteksi.

“Makanya kita ya kok dibuka yang opsi buat yang katakanlah berpotensi mengaburkan pendapatan dia,” kata Pahala.

Sebelumnya, KPK mengatakan, bakal mendalami 134 profil pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

Adapun data itu ditemukan setelah KPK menganalisis ratusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Pahala di kantornya, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: KPK Sebut Ketentuan Imbalan bagi Pelapor Kasus Korupsi Masih Berlaku

Sebagai informasi, Ditjen Pajak menjadi sorotan setelah harta mantan pejabatnya, Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar dinilai tidak wajar.

Setelah itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael.

Beberapa waktu kemudian, perkara Rafael Alun Trisambodo dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.

Setelah itu, publik mulai menyoroti LHKPN dan kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK Sebut 2 dari 280 Perusahaan Milik 134 Pegawai DJP yang Punya Saham adalah Konsultan Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com