JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya tengah berfokus untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana telah dijadwalkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, meskipun dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menghentikannya dan mengulanginya dari awal.
Dia menambahkan bahwa putusan PN Jakpus itu tidak memengaruhi kinerja KPU.
"Saat ini KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih, karena tanggal 14 Maret adalah batas akhir proses pemutakhiran data pemilih," kata dia ketika dihubungi pada Senin (6/3/2023).
Adapun proses pemutakhiran daftar pemilih telah berlangsung sejak 12 Februari 2023. Para petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP/pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.
Bersamaan dengan itu, penjaringan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga telah dimulai prosesnya.
Para bakal calon anggota DPD diharuskan menghimpun syarat dukungan minimum di provinsinya masing-masing untuk diverifikasi oleh KPU provinsi, sebelum bisa secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD.
"Saat ini KPU juga sedang melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD," katanya.
Tak hanya DPD, persiapan untuk pemilu legislatif juga sedang disusun untuk calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
"KPU sedang melakukan proses legal drafting rancangan peraturan KPU untuk pencalonan anggota legislatif karena menurut UU Pemilu, bahwa sembilan bulan jelang hari pemungutan suara KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif," ungkap Idham.
"Kami berencana akan membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif di tanggal 1-14 Mei 2023," sambungnya.
Idham memastikan bahwa pemilu tetap berjalan sesuai jadwal sebagaimana amanat UUD 1945 bahwa pemilu harus dilakukan dengan asas berkala lima tahun sekali.
"Penyelenggaraan pemilu setiap lima tahunnya adalah amanah konstitusi, dan kita ketahui demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional," ujar eks komisioner KPU RI Jawa Barat itu.
Di level hukum, KPU disebut tengah menyusun memori banding terhadap putusan PN Jakpus atas gugatan nomor 757/Pdt.G/2022 yang, salah satunya, memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
"Sedang disiapkan," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada Kompas.com pada Senin.
Pria yang akrab disapa Afif itu mengonfirmasi bahwa KPU RI sudah menerima salinan putusan secara resmi dari PN Jakpus sekitar Kamis (2/3/2023) malam atau pada hari yang sama pembacaan putusan.
"Sudah dapat (salinan putusan)," ujarnya.
Memori banding akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Afif belum menjelaskan kapan tanggal pasti memori banding itu bakal dilayangkan KPU RI.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.
Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.
Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta kepada partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.
Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim PN Jakpus yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.
Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan Pemilu 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/06/12305261/tegaskan-pemilu-tak-ditunda-kpu-fokus-coklit-dan-siapkan-pencalegan