JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik enggan menanggapi spekulasi yang beredar di publik soal adanya intervensi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
"Kami tidak bisa mengomentari hal yang sifatnya spekulatif karena kami hanya bisa merespons fakta hukum," kata Idham ketika dihubungi pada Senin (6/3/2023).
Ia juga enggan mengomentari spekulasi bahwa kinerja KPU sedang didelegitimasi sebagai upaya untuk memuluskan penundaan Pemilu 2024.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu, semua gugatan ataupun sengketa proses, kami melihatnya dalam perspektif moment of truth atau momen pembuktian kebenaran," ungkap Idham.
Baca juga: Salinan Putusan Diterima, KPU Segera Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu
KPU, tambahnya, menghormati penggunaan hak hukum setiap warga negara, termasuk partai politik, untuk menempuh segala upaya hukum yang dimungkinkan untuk mencari keadilan seandainya merasa dirugikan pada tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Hal itu dianggap sebagai upaya lembaga penyelenggara pemilu itu patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.
"Misalnya ada Bawaslu, ada PTUN, kami harus hormati itu," ujar Idham.
Isu penundaan pemilu memang bukan isu yang mencuat baru-baru ini. Isu tersebut sudah pernah menuai polemik dan hasil survei sejumlah lembaga membuktikan bahwa mayoritas publik melawan narasi ini.
Putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan mengabulkan petitum untuk menunda pemilu pun menjadi polemik berikutnya. Beragam tokoh penting hingga LSM-LSM menaruh kecurigaan.
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menilai putusan PN Jakpus keluar dari akal sehat.
"What is really going on?" ungkap SBY lewat akun Twitter-nya, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Perludem Sebut 2 Kesalahan Fatal yang Dikeluarkan PN Jakpus untuk Tunda Pemilu
Ia menyinggung agar tidak ada pihak yang coba bermain-main dan membahayakan negara.
"Ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti," tambahnya.
Senada, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai bahwa putusan ini tidak lahir dari ruang hampa.
"Kita melihat pada suatu kekuatan besar dibalik peristiwa pengadilan di PN Jakpus tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kaya Hasto, Sabtu (4/3/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.