JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor 757/Pdt.G/2022 yang, salah satunya, memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
"Sedang disiapkan," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada Kompas.com pada Senin (6/3/2023).
Pria yang akrab disapa Afif itu mengonfirmasi bahwa KPU RI sudah menerima salinan putusan secara resmi dari PN Jakpus sekitar Kamis (2/3/2023) malam atau pada hari yang sama pembacaan putusan.
"Sudah dapat (salinan putusan)," tegasnya.
Baca juga: Salinan Putusan Buktikan Hakim PN Jakpus Tahu Maksud Prima Ingin Pemilu Ditunda
Memori banding akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Afif belum menjelaskan kapan tanggal pasti memori banding itu bakal dilayangkan KPU RI.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.
Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Putusan PN Jakpus Diduga Bagian dari Skenario Sekelompok Orang untuk Tunda Pemilu 2024
Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.
Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.
Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.